Breaking News
Loading...
Selasa, 06 September 2011

15.00

budaya demokrasi menuju masyarakat madani


STANDAR KOMPETENSI            :      
Kemampuan menganalisis dan mengaplikasikan budaya demokrasi menuju masyarakat madani (civil society)

KOMPETENSI DASAR                 :      
2.1.      Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi
2.2.      Mengidentifikasikan ciri-ciri masyarakat madani (civil society)
2.3.    Menganalisis pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak orde lama, orde baru dan reformasi.
2.4.      Menampilkan perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.

MATERI POKOK                          :
A.       Pengertian dan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
B.       Masyarakat Madani 
C.       Demokrasi di Indonesia
D.       Perilaku Yang Mendukung Terhadap Tegaknya Prinsip-Prinsip Demokrasi


I.      Pengertian dan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
1.       Macam-Macam Demokrasi
a.      Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari kata demos berarti ”rakyat”, dan cratein berarti ”memerintah”.  Jadi, demokrasi berarti suatu negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat.
Ada beberapa pendapat menurut para ahli tentang pengertian demokrasi, yakni sebagai berikut :
TOKOH
PENDAPATNYA TENTANG DEMOKRASI
Kranenburg
demokrasi berasal dari bahasa Yunani terbentuk dari dua kata yaitu demos (rakyat) dan cratein (memerintah) yang maknanya adalah cara memerintah oleh rakyat.
Koentjoro Poerbopranoto
demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat, maksudnya suatu sistem dimana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara.
Abraham Lincoln
demokrasi adalah pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat (democray is goverment of the people by the people and for the people).

b.      Demokratisasi
Proses menuju demokrasi inilah yang disebut demokratisasi. Demokratisasi dapat menjadi jalan untuk keluar dari otoritarianisme, karena proses ini akan mengembalikan hak-hak rakyat. Sebagai sebuah proses, ada empat tahapan proses demokratisasi yang harus dilewati, yaitu :
TAHAPAN
PROSES DEMOKRATISASI
pembusukan rejim otoriter
dimana rejim yang lama mengalami kebangkrutan akibat berbagai praktik penyimpangan (korupsi, kolusi, nepotisme) di tubuh rejim itu sendiri.
transisi
yang merupakan periode penuh ketidakpastian politik yang tinggi dengan resiko pembelokkan arah kembali ke pola rejim lama, walau disertai dengan berkembangnya benih-benih rejim baru.
konsolidasi
tahap dimana mulai terbentuk konsensus dasar di antara elit politik mengenai aturan main dan lembaga-lembaga demokratis.
kematangan
tatatan politik demokratis yang ditandai oleh evolusi budaya politik demokratis.
Secara singkat, kriteria proses demokratisasi menurut Robert A. Dahl tersebut adalah :
  1. Partisipasi aktif
  2. Persamaan Suara
  3. Pemahaman Yang Jelas
  4. Pencakupan Orang Dewasa 









Di Indonesia, ada komitmen yang kuat dari mayoritas bangsa kita untuk melakukan perubahan-perubahan sistem politik otoriter/ totaliter ke pemerintahan yang demokratis, antara lain:
  1. Mengembalikan kedaulatan dalam negara dari rejim elitis kepada seluruh rakyat sehingga benar-benar dapat terwujud prinsip kedaulatan rakyat bukan kedaulatan elit. Hal ini mengimplikasikan perlunya diwujudkan prinsip kesamaan kedudukan rakyat dalam kehidupan politik.
  2. Mengembalikan posisi pemerintah sebagai “bawahan” rakyat yang wajib mempertanggung-jawabkan kekuasaannya kepada rakyat, serta wajib melaksanakan kehendak rakyat.
  3. De-ideologisasi kehidupan, dari berlakunya satu ideologi resmi yang mencakup segala aspek keberadaan manusia ke arah kehidupan multi ideologi di mana setiap warga diberi kebebasan untuk memilih dan menganut ideologi sesuai keyakinannya, walau masih diikat oleh satu dasar negara yang sama.
  4. Perubahan sistem kepartaian dari sistem partai tunggal otoriter ke arah sistem multi partai. Sehingga tidak ada satupun partai yang berfungsi sebagai penafsir tunggal ideologi resmi, dan sekaligus dijadikan alat memobilisasi masyarakat dan mengesahkan kekuasannnya.
  5. Perubahan peran negara dari yang serba menguasai dan mengatur ke negara yang serba memelihara dan mengayomi. Implisit di dalamnya adalah pembalikan peran militer dari yang serba ada dan berkuasa di segala sektor ke posisi yang sewajarnya sebagai kekuatan pertahanan dan keamaan negara belaka.
  6. Penghapusan monopoli informasi (dan kebenaran) oleh penguasa dengan mengembalikan kebebasan pers yang  selama ini ”terbelenggu” ke ”kebebasan pers yang bertanggung jawab” dalam artian yang sesungguhnya.
  7. Penghapusan praktik pengendalian terpusat atas seluruh kegiatan ekonomi oleh birokrasi pemerintahan, dan mengembalikan kegiatan ekonomi ke para pelaku ekonomi swasta. Negara menganut prinsip subsidiaritas dalam arti hanya melakukan apa-apa yang tidak dapat dilakukan oleh masyarakat sendiri.
  8. Perubahan peran hukum dan upaya penegakkan, dari hukum dan penegakkan yang mengabdi kepada kepentingan penguasa dan kekuasaan, kepada hukum dan upaya penegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran, hukum yang mengayomi dan mensejahterakan warga, demi terwujudnya kehidupan yang adil, tertib dan demokratis.
c.    Macam-Macam  Demokrasi
Ada bermacam-macam demokrasi dari pemerintahan negara-negara di dunia, yaitu :
INDIKATOR
MACAM DEMOKRASI
KETERANGAN
Titik berat yang menjadi perhatian
Formal
demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.  Semua orang dianggap mempunyai derajat dan hak yang sama.  Demokrasi formal disebut juga demokrasi liberal atau demokrasi barat.
Materiil
demokrasi yang menitikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan pada bidang ekonomi, sedangkan persamaan pada bidang politik kurang diperhatikan, bahkan dihilangkan.  Demi persamaan bidang ekonomi kebebasan hak manusia di bidang politik dihilangkan. Oleh karena itu, demokrasi materiil menimbulkan terabaikannya kepentingan bidang rohaniah dan spiritual.
Gabungan
demokrasi yang menggabungkan kebaikan serta membuang keburukan demokrasi formal dan demokrasi materiil. Persamaan derajat dan hak setiap orang diakui, tetapi demi kesejahteraan seluruh rakyat perlu dibatasi. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat, jangan mengabaikan, menghilangkan persamaan derajat dan hak asasi manusia.
Cara penyaluran kehendak rakyat
Langsung
rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyat.
Perwakilan (refresenta-tif)
rakyat menyalurkan kehendak dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam DPR.
Perwakilan Sistem Re-ferendum
gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.  Rakyat memilih wakil mereka untuk duduk dalam DPR, tetapi dewan itu dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat.
Ideologi
Konstitusi-onal
(liberal)
sistem politik demokrasi yang didasarkan pada kebebasan individu. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
rakyat
”bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktator proletar”.  Sistem demokrasi rakyat disebut juga ”demokrasi proletar”, yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi.
2.       Prinsip-Prinsip Demokrasi
Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, antara lain mencakup :
prinsip demokrasi
KETERANGAN
1. Keterlibatan warganega- ra dalam pembuatan keputusan politik
Pendekatan elitis :
demokrasi; suatu metode administrasi dan pembuatan kebijaksanaan namun menuntut adanya kualitas ketanggapan pihak penguasa dan kaum elite terhadap pendapat umum. (lihat pada demokrasi perwakilan)
Pendekatan Partisipasi :
demokrasi;  menuntut adanya tingkat keterlibatan yang lebih tinggi, karena itu kita harus menegakkan kembali demokrasi langsung.
2. Persamaan di antara war- ga negara.
Tingkat persamaan yang dituju di antara warganegara, antara lain persamaan di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial.
3.   Kebebasan atau kemer-dekaan yang dia-kui dan dipakai oleh warganegara
Awalnya timbul dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme. Kebebasan dan kemerdekaan ini terutama yang menyangkut hak asasi manusia. Hak-hak tersebut harus diakui dan dilindungi oleh hukum.
4.   Supremasi hukum.
Penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan, baik oleh penguasa maupun rakyat, dalam hal ini penguasa tidak berbuat sewenang-wenang, karena itu pemerintahan harus didasarkan kepada hukum yang berpihak kepada keadilan.
5.   Pemilu berkala.
Sebagai mekanisme untuk menentukan komposisi pemerintahan, juga sebagai sarana utama bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam politik pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Austin Ranney, ada empat prinsip yang terkait dengan pemerintahan demokrasi, yaitu :
PRINSIP
KETERANGAN
Kedaulatan rakyat
kekuasaan membuat keputusan-keputusan pemerintahan yang pokok diletakkan ke tangan seluruh warga masyarakat, bukan kepada orang-orang tertentu atau kelas yang berkuasa.
Kesamaan Politik
setiap warga masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara. Prinsip persamaan politik berarti persamaan kesempatan, bukan persamaan partisipasi yang senyatanya dari warga masyarakat.
Konsultasi kepada rakyat
mencakup dua persyaratan, yaitu:
  • negara harus mempunyai mekanisme kelembagaan yang memungkinkan pejabat pemerintah mengetahui harapan rakyat tentang kebijakan-kebijakan yang harus dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah dan
  • setelah kebijakan ditetapkan oleh pemerintah harus melaksanakannya, lepas apa sesungguhnya kebijakan itu mereka sukai atau tidak di sukai.
Aturan  Mayoritas
keputusan pemerintahan tidak boleh bertentang dengan kehendak mayoritas rakyat, jika rakyat tidak sependapat mengenai masalah tertentu pemerintah harus bertindak sesuai kehendak bagian besar rakyat, bukan bagian yang kecil dari rakyat.
Ciri-ciri demokrasi menurut Bingham Powel, Jr yang mengklasifikasi demokrasi secara empirik, deskriptif, institusional dan prosedural berdasarkan political performance, antara lain mencakup :
  1. Legitimasi pemerintah, didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan kerakyatan, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan ada penekanan bahwa apa yang dilakukan pemeritah merupakan kehendak rakyat.
  2. Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pemilih dipilih dengan periode yang teratur, dan pemilih dapat memilih di antara beberapa alternatif calon. Dalam praktiknya, paling tidak terdapat dua partai politik yang mempunyai kesempatan untuk menang sehingga pilihan tersebut benar-benar bermakna.
  3. Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting.
  4. Penduduk memilih secara rahasia tanpa dipaksa.
  5. Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dapat berusaha untuk memperoleh dukungan.
3.       Makna Budaya Demokrasi
Pendapat dari beberapa ahli tentang budaya demokrasi, antara lain :
TOKOH
PENDAPATNYA
Macridis dan Brown
Budaya politik diwarnai oleh kerjasama atas dasar saling percaya yang tinggi antara warga masyarakat dan lebih mendukung demokrasi. Sejalan dengan pengertian budaya politik, budaya demokrasi dapat diartikan sebagai pola-pola sikap dan orientasi politik yang bersumber dari nilai-nilai dasar demokrasi dan yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga dari sistem demokrasi.
Diane Ravitch
Budaya demokrasi merujuk pada perilaku, praktik, dan norma-norma yang menjelaskan kemampuan rakyat untuk memerintah diri sendiri.
Dengan demikian, inti dari budaya demokrasi adalah kerjasama, saling percaya, menghargai kenekaragaman, toleransi, kesamaan derajat, dan kompromi.
4.       Unsur-Unsur Budaya Demokrasi
Unsur Budaya Demokrasi, meliputi hal-hal sebagai berikut :
UNSUR
KETERANGAN
Kebebasan
Keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dari pihak manapun.
Persamaan
Tidak adanya keistimewaan bagi siapapun dan pemberian kesempatan yang sama kepada setiap orang.
Solidaritas
Kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain.
Toleransi
Sikap menghargai, membolehkan, mebiarkan pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
Menghormati Kejujuran
Menghormati keterbukaan untuk menyatakan kebenaran. Nilai yang tertanam dalam kejujuran adalah sikap disiplin diri, kesetiaan terhadap aturan-aturan.
Menghormati Penalaran
Pewnjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu.
Keadaban
Tingkat ketinggian kecerdasan lahir bathin atau kebaikan akal budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap orang lain dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain sebagaimana dicerminkan oleh sopan santun dalam bertindak, termasuk penggunaan bahasa tubuh dan berbicara yang beradab.
Bertitik tolak dari nilai-nilai dasar unsur-unsur demokrasi, Henry B. Mayo, menyebutkan sejumlah nilai operasional yang menjadi landasan pelaksanaan demokrasi, yaitu :
a.       Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga.
b.       Menjamin terselenggaranya perubahan masyarakat secara damai.
c.       Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
d.       Membatasi penggunaan kekerasan seminimal mungkin
e.       Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin dalam keragamanan pendapat, kepentingan dan tingkah laku
f.         Menjamin tegaknya keadilan.
II.      Ciri-Ciri Masyarakat Madani 
1.       Pengertian Masyarakat Madani
Pada dasarnya politik berkenaan dengan kehidupan politik, yaitu kehidupan yang berkaitan dengan orang banyak dan rakyat. Dalam kehidupan ini diatur proses serta mekanisme agar seluruh aspek kehidupan menjadi teratur. Untuk itu dibentuk lembaga-lembaga yang membidangi urusan legislatif, eksekutif dan yudikaif. Disamping itu ada lembaga-lembaga lain seperti, partai politik.
Di luar negara terdapat kelompok masyarakat yang disebut sebagai civil society. Civil society berasal dari frasa latin civilis societas yang mulanya digunakan oleh Cirero (106-43 SM), seorang pujangga Roma. Istilah civil society asalnya berarti “kominitas politik”, yaitu suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab; hal ini berbeda dengan bentuk masyarakat yang belum terorganisasi dan belum teratur. John Locke (1632-1704) dan J.J. Rousseau (1722-1778) mengartikan civil society sebagai “masyarakat politik“ (political society).
Secara spesifik istilah ”madani” berasal dari bahasa Arab yang berarti peradaban.  Secara umum, madani diartikan sebagai adab atau beradab. Masyarakat madani sendiri dapat diartikan sebagai sebuah kumpulan manusia atau masyarakat yang beradab dalam menjalani dan memaknai hidupnya.
Dalam bahasa Inggris, masyarakat madani dapat disebut dengan istilah ”civil society”. Civil society mempunyai pengertian yang mengacu pada kualitas civility atau peradaban. Civility sendiri memiliki arti toleransi dan kesetiaan pribadi untuk menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial juga kesediaan untuk menerima pandangan yang berbeda. Pada masa sekarang, istilah civil society digunakan untuk membedakan suatu komunitas di luar negara atau di luar lembaga politik.  Yaitu suatu lembaga privat yang mandiri dari pemerintah dan terdiri atas beberapa individu yang membentuk kelompok untuk mewujudkan kepentingan mereka sendiri secara aktif.
Menurut Hegel, civil society bukan satu-satunya hal yang dibentuk dalam perjanjian kemasyarakatan (sosial contract). Bagi Hegel secara keseluruhan tatanan politik terdiri atas negara di satu pihak dan civil society di pihak lain. Pada masa kini, istilah civil society digunakan untuk membedakan suatu komunitas di luar negara atau di luar lembaga politik, yaitu suatu lembaga privat yang mandiri dari pemerintah dan terdiri atas beberapa individu yang membentuk kelompok untuk mewujudkan kepentingan mereka sendiri secara aktif.
Jadi, masyarakat madani (civil society) yaitu kelompok masyarakat yang berorientasi secara sosial, politik, dan ekonomi. Dalam konteks kenegaraan, masyarakat merupakan subjek pemerintahan, pembangunan dan pelayan publik yang berinteraksi secara sosial, politik, dan ekonomi. Masyarakat harus diberdayakan agar berperan aktif dalam mendukung terwujudnya sistem pemerintahan yang baik.
2.       Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Bentuk masyarakat madani dapat kita perhatikan pada kelompok-kelompok kecil dalam masyarakat. Organisasi-organisasi seperti organisasi kepemudaan, perempuan, profesi adalah bentuk nyata masyarakat madani. Organisasi  sebagai organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat. yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Mandiri dalam hal pendanaan (tidak tergantung pada negara)
b.       Swadaya dalam kegiatannya (memanfaatkan berbagai sumber daya di lingkungannya)
c.       Bersifat memberdayakan masyarakat dan bergerak di bidang sosial.
d.       Tidak terlibat dalam persaingan politik untuk merebut kekuasaan.
e.       Bersifat inklusif (melingkupi beragam kelompok) dan menghargai keragaman.
Ciri-ciri masyarakat madani Indonesia, menurut A.S. Hikam, antara lain :
CIRI-CIRI
KETERANGAN
Kesukarelaan
Artinya suatu masyarakat madani bukanlah suatu masyarakat paksaan atau karena indoktrinasi. Keanggotaan masyarakat madani terdiri atas pribadi yang bebas dan secara sukarela membentuk suatu kehidupan bersama. Oleh karena itu, mempunyai komitmen yang sangat besar untuk mewujudkan cita-cita bersama, dengan sendirinya tanggung jawab pribadi sangat kuat karena diikat oleh keinginan tersebut.
Keswasembadaan
Sikap anggota masyarakat memiliki harga diri yang tinggi, percaya pada kemampuan diri sendiri bahkan untuk membantu sesama yang kekurangan. Keswasembadaan tercermin dalam :
a.       Kemandirian yang tinggi terhadap negara
b.       Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama
c.    Kebhinnekaan masyarakat, ada saling hidup berdampingan tolong-menolong, saling menghar- gai dan hidup dengan damai.
d.       Terselenggaranya kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Kebiasaan berdia-log dan bermu-syawarah
Dalam berdialog terjadi interaksi yang saling memberi dan menerima  pikiran dan pendapat. Sedangkan melakukan musyawarah merupakan perwujudan dari apresiasi keterbukaan, karena di dalam musyawarah seseorang tidak dapat menghindar dari komunitasnya yang masing-masing secara aktif menyampaikan pendapat, usul dan saran.
Hidup rukun dan toleransi
Sikap mental yang dalam mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial, ekonomi, dan perbedaan agama, serta kepercayaan terhadap Tuhan YME. Adapun toleransi merupakan sikap dan perbuatan seseorang yang berlapang dada untuk memberi peluang dan membiarkan orang lain berbuat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, ciri-ciri masyarakat madani adalah :
a.       Anggota masyarakatnya mampu hidup mandiri
b.       Mempunyai rasa toleransi yang tinggi
c.       Turut terlibat dalam pembentukan sebuah kebijakan publik negaranya.
d.        Memiliki tingkat peradaban yang tinggi
e.        Menjunjung tinggi demokrasi
3.                   Proses Menuju Masyarakat Madani
Proses menuju masyarakat madani pada dasarnya tidaklah mudah, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Kualitas sumber daya manusia yang tinggi yang tercermin antara lain dari kemampuan tenaga-tenaga profesionalnya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pokok sendiri (mampu mengatasi ketergantungan) agar tidak menimbulkan kerawanan, terutama bidang ekonomi .
  3. Semakin mantap mengandalkan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri (berbasis kerakyatan) yang berarti ketergantungan kepada sumber pembangunan dari luar negeri semakin kecil atau tidak ada sama sekali.
  4. Secara umum telah memiliki kemampuan ekonomi, sistem politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang dinamis, tangguh serta berwawasan global. 
 Dalam rangka menuju masyarakat madani (civil society), melalui beberapa proses dan tahapan-tahapan yang konkret dan terencana dengan matang, serta adanya upaya untuk mewujudkan dengan sungguh-sungguh. Langkah pertama yang perlu diwujudkan adalah adanya pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintahan yang baik dalam rangka menuju kepada masyarakat madani adalah berorientasi kepada dua hal, sebagai berikut :
a.  Orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada de- mokratisasi dengan elemen: legitimasi, akuntabilitas, otonomi, devolusi (pendelegasian wewenang) kekuasaan kepada daerah, dan adanya mekanisme kontrol oleh masyarakat.
b.   Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional.  Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi, struktur dan mekanisme politik serta administrasi yang berfungsi secara efektif dan efisien.
Dalam kehidupan demokrasi, agar masyarakat dapat hidup secara madani harus mempunyai tiga syarat, yaitu sebagai berikut :
a.   Ketertiban dalam pengambilan suatu keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.
b.   Adanya kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan.
c.   Adanya kemerdekaan memilih pemimpinnya.
Ketiga hal tersebut merupakan sarana untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, yaitu kehidupan yang dalam pemerintahannya bersumber dari, oleh, dan untuk rakyat itu sendiri.
4.       Kendala yang Dihadapi Bangsa Indonesia Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Sekalipun seluruh rakyat dan penyelenggara negara, serta segenap potensi bangsa telah berusaha menegakkan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia guna mencapai kehidupan masyarakat madani, namun masih banyak kendala yang dihadapi bangsa Indonesia baik berupa ancaman, hambatan, tantangan, dan gangguan  terhadap keutuhan NKRI tersebut, antara lain :
BIDANG
ancaman, hambatan, tantangan, dan gangguan
Ideologi
Pengamalan Pancasila sangat penting untuk mengukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, sehingga dapat memantapkan stabilitas keamanan dan memperlancar pelaksanaan pembangunan nasional, mengingat bangsa Indonesia yang pluralistik, sangat rawan terhadap perpecahan maupun disintegrasi bangsa.
Politik
Pelaksanaan otonomi daerah, belum didukung secara maksimal oleh kesiapan dan kemampuan SDM dan aparatur pemerintah di daerah, serta belum sempurnanya perangkat peraturan bagi pengelolaan SDA di daerah.
Pelaksanaan politik luar negeri yang lemah, tingginya tingkat ketergantungan pada utang luar negeri mengakibatkan turunnya posisi Indonesia dalam percaturan politik dan hubungan internasional.
Ekonomi
Reformasi di bidang ekonomi hasilnya belum memadai, karena :
1). kedaulatan ekonomi tidak berada di tangan rakyat dan mekanisme pasar tidak berfungsi secara efektif.
2).  Kesenjangan ekonomi antara pusat dan daerah, antar daerah, bahkan ke seluruh sektor-sektor ekonomi kerakyatan, menyebabkan tumbuhnya tindakan monopoli dan monopsoni
3). pengelolaan SDA tidak terkendali berakibat kerusakan dan pencemaran lingkungan yang mengganggu kelestarian (keseimbangan dan kesinambungan) alam.
Sosial Budaya
Kesenjangan sosial dan sempitnya pemahaman terhadap keragaman budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, berpengaruh terhadap terjadinya konflik sosial yang mengarah kepada gejala disintegrasi bangsa di berbagai daerah.
Hukum
Terjadi perkembangan yang kontraversial, di satu pihak tuntutan masyarakat akan rasa keadilan dan penegakkan supremasi hukum semakin tinggi. Namun di pihak lain produk materi hukum, pembinaan aparatur, sarana dan prasarana hukum belum menunjukkan peningkatan yang berarti, belum diimbangi dengan peningkatan integritas moral, profesionalisme dan kesungguhan hati nurani yang luhur, mutu pelayanan masih rendah dan cenderung diskriminatif.
Tekad untuk memberantas segala bentuk penyelewengan perlu usaha dan upaya yang sungguh-sungguh dengan cara terencana, terprogram, dan terpadu dari semua pihak.
Agama
Kehidupan beragama belum memberikan jaminan akan peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME bagi seseorang atau bagi warga masyarakat itu sendiri.
Merebaknya penyakit sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme, kriminalitas, pemakaian obat terlarang, perilaku menyimpang yang melanggar moralitas, etika dan estetika, serta maraknya perkelahian pelajar/remaja, tawuran antar kampung, bahkan kerusuhan di beberapa daerah, memberikan gambaran terjadinya ketimpangan antara perilaku dengan rendahnya pemahaman-penghayatan-pengamalan agama yang dianut dalam kehidupan keseharian baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun berbangsa dan bernegara.
Pendidikan dan Iptek
Berlangsungnya pendidikan yang kurang bermakna bagi pembangunan pribadi dan watak peserta didik, yang secara langsung/ tidak langsung mengakibatkan berkurangnya akhlak mulia, perilaku taat, dan sopan santun, serta moralitas kehidupan sehari-hari. 
Pengembangan dan penerapan iptek belum dimanfaatkan secara maksimal dalam kegiatan ekonomi, sosial dan budaya, sehingga belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi kerja sama dan persaingan global.
Peranan Wanita
Persamaan gender dalam masyarakat masih bersifat subordinatif dan belum sebagai mitra sejajar dengan laki-laki.
Penurunan peranan perempuan dan kualitas diri terjadi di kalangan generasi muda.
5.       Upaya Mengatasi Kendala yang Dihadapi Bangsa Indonesia Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut di atas, maka ditetapkan Visi Bangsa Indonesia dalam membangun bangsa ini pada masa yang akan datang antara lain :
a.       Indonesia adalah negara Kebangsaan Indonesia secara utuh tanpa membedakan  suku, agama, ras dan  antar golongan.
b.       Negara Indonesia merupakan suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari Sabang sampai ke Merauke.
c.       Cita-cita dan Tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945
d.       Pancasila yang diyakini sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
e.       Melakukan  penyusunan kembali Hukum Nasional dan peraturan perundang-undangan dibawahnya agar selalu tetap bersumber kepada Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
f.         Penghormatan terhadap Hak Azasi Manusia secara umum dan menyeluruh
g.     Penyusunan kembali Sistem dan Strategi Ekonomi  Nasional dan Regional / Lokal, yang berpihak pada rakyat kecil dan marginal berdasar upaya pemberdayaan dan pemberdaulatan rakyat dalam bidang ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama dan masing-masing individu.
h.     Menumbuhkembangkan Kebudayaan dan Sistem Pendidikan Nasional yang mampu mencerdaskan ke- hidupan bangsa yang  adil dan tidak memihak.
i.      Ketakwaan dan Keimanan pada Tuhan Yang Maha Esa untuk menjamin persatuan dan  Kebhinnekaan Bangsa Indonesia, sehingga terdapat sikap saling hormat dan menghormati  antar manusia sebagai satu ciptaan Tuhan.
j.      Penyelamatan dan pelestarian Lingkungan Hidup, sebagai bagian dari penghormatan kita terhadap cip- taan Tuhan, yang harus kita jaga dan kita jauhkan dari kerusakan serta pencemaran.
II.      Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi
1.       Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau filsafat hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Demokrasi Pancasila pada hakekatnya adalah sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara, sebagaimana telah dirumuskan di dalam pembukaan UUD 1945. Inti penting dari demokrasi Pancasila adalah bahwa rakyat sebagai subyek demokrasi berhak ikut serta, secara efektif, menentukan keinginan-keinginan serta pelaksanaan keinginannya itu.
Menurut Notonegoro, demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Dardji Darmodihardjo, demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
Dasar dari Demokrasi Pancasila adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”, yang berarti bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui perwakilan dan keputusan-keputusan diambil secara musyawarah dan dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan YME maupun rakyat yang diwakilinya.
2.       Aspek Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan demokrasi Pancasila menurut Notohamidjojo mengandung beberapa aspek, yaitu :
ASPEK
PENJELASANNYA
formal
mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan perwakilan rakyat dan pemerintahan serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai konsensus bersama.
Materiil
mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat dan martabat manusia dan menjamin terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat, dan martabat tersebut.
normative
mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
optatif
mengetengahkan tujuan yang hendak dicapai.
organisasi           
mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
kejiwaan
menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan.
3.       Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip demokrasi Pancasila adalah memperhatikan kepentingan semua golongan, lapisan masyarakat, berbagai daerah, suku dan agama. Oleh karena itu, demokrasi Pancasila harus bersumber pada pola pikir dan tata nilai budaya bangsa Indonesia, sehingga pelaksanaan demokrasi Pancasila harus didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.       Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
b.       Negara berdasar atas hukum dan bukan berdasar atas kekuasan belaka.
c.       Pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang berlaku.
d.       Pemerintahan bertanggung jawab penuh terhadap segala tindakannya.
e.       Bentuk negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f.         Demokrasi dilakukan dengan sistem perwakilan.
g.       Sistem pemerintahan presidensial.
h.       Tidak mengenal adanya golongan oposisi dalam politik dan pemerintahan.
i.         Adanya jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
j.         Pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada musyawarah untuk mufakat.
k.       Mengutamakan kepentingan rakyat.
Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan dan pelaksanaan prinsip-prinsip berdasarkan UUD 1945 yang meliputi 10 pilar demokrasi, yang terdiri dari :
a.       Berketuhanan yang Maha Esa,
b.       Menjunjung HAM
c.       Mengutamakan kedaulatan rakyat
d.       Didukung oleh kecerdasan warganegara
e.       Menetapkan pembagian kekasaan Negara
f.         Menjamin otonomi daerah
g.       Menerapkan konsep negara hokum
h.       Peradilan yang merdeka dan tidak memihak
i.         Kesejahteraan rakyat
j.         Berkeadilan sosial
Nilai-nilai demokrasi yang dijalankan oleh bangsa Indonesia, adalah sebagai berikut :
a.       Kebebasan harus disertai dengan tanggung jawab.
b.       Adanya pengakuan dan penghargaan yang tinggi  terhadap harkat dan martabat manusia.
c.       Pengakuan terhadap perbedaan atas individu, kelompok, suku, dan ras.
d.       Adanya pengakuan terhadap hak asasi yang melekat pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
e.       Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama dan berdampingan secara damai.
f.         Keberagaman dalam suatu kerja sama, menuju arah kemanusiaan yang adil dan beradab.
g.       Mewujudkan keadilan sosial sebagai cita-cita bersama.
4.       Demokrasi yang Diterapkan di Indonesia Pada Masa Orla, Orba dan Orde Reformasi
Sejarah mencatat, telah terjadi penyimpangan beberapa kali terhadap konstitusi negara UUD 1945. Hal ini terbukti dengan banyaknya perubahan kebijakan dalam sistem ketatanegaraan kita, yang secara garis besar akan dikemukakan sebagai berikut :
MASA
BENTUK PENYIMPNGAN
Demokrasi Liberal (November 1945-Juli 1959)
Kemerdekaan demokrasi yang berkembang di Indonesia diawali dengan demokrasi liberal. Hal ini ditandai dengan lahirnya Maklumat Pemerintah (Wakil Presiden RI) Nomor x tanggal 3 November 1945, tentang Anjuran Pendirian Partai-partai Politik.  Ciri umum demokrasi liberal antara lain adanya golongan mayoritas dan minoritas, penggunaan sistem oposisi, serta multipartai.
Demokrasi Terpimpin (Juli 1959-April 1965)
Pelaksanaan demokrasi terpimpin memiliki kecenderungan, bahwa semua keputusan hanya berada pada pimpinan besar revolusi Presiden RI yakni Ir. Soekarno, yang mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara. Ciri umum demokrasi terpimpin antara lain, sebagai berikut :
1). Adanya gotong-royong.
2). Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
3). Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat partai dan rakyat.
4). Melarang propaganda anti Nasakom dan menghendaki konsultasi sesama aliran progresif revolusioner.
Demokrasi Pancasila (Maret 1959-Mei 1998)
Ciri umum demokrasi Pancasila adalah, sebagai berikut :
1). Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2). Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
3). Tidak memaksakan kehendak.
4). Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5). Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil musyawarah.
6). Dilakukan dengan akal sehat sesuai hati nurani yang luhur.
7). Keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, berdasarkan nilai-nilai ke- benaran dan keadilan.
Demokrasi Pancasila (Era Reformasi hingga sekarang)
Ciri-ciri demokrasi Pancasila pada era-Reformasi ini lebih ditekankan pada aspek sebagai berikut :
1).  Penegakan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan oleh lembaga negara, lembaga politik, dan lembaga kemasyarakatan (rakyat banyak).
2).  Pembagian dan pendelegasian secara tegas wewenang kekuasaan antar eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
3).  Penghormatan kepada keberagaman asas, ciri, aspirasi, dan program partai politik yang multipartai.
5.       Pelaksanaan Demokrasi  Pada Masa Orla, Orba Maupun Orde Reformasi
Paham demokrasi yang sejak awal kemerdekaan diterapkan di Indonesia, sesungguhnya sudah mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Asas musyawarah mufakat dan kekeluargaan/ gotong royong, merupakan prinsip dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang telah lama berkembang secara baik di tataran masyarakat pedesaan. Dengan demikian, hakikat demokrasi Pancasila yang kemudian dikembangkan dalam bidang politik, ekonomi dan sosial budaya menjadi falsafah/ ideologi negara sangat mungkin dapat berkembang sesuai dengan ciri khas masyarakat Indonesia yang pluralistik.
Untuk dapat melihat pelaksanaan demokrasi di Indonesia, dapat kita lihat dua aspek berikut :
ASPEK
KETERANGAN
Material
prinsip dasar demokrasi Pancasila adalah hasil berpikir dan ciptaan manusia Indonesia sebagai bagian integral dari sosial budaya bangsa Indonesia. Pikiran dasar yang berkembang merupakan upaya bersama manusia Indonesia dalam rangka memecahkan berbagai masalah kehidupan yang dihadapinya. Untuk itu, unsur kebersamaan yang dijiwai oleh prinsip kekeluargaan menjadi faktor utama. Dengan demikian, hasil pemecahan masalahnya tetap berada dalam konteks kegotong-royongan dan kebahagiaan hidup bersama pula.
Formal
peristiwa 17 Agustus 1945 selain mendatangkan kehidupan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, juga menghasilkan kehidupan berkonstitusi tertulis/ formal. Di dalam konstitusi telah disepakati dan ditetapkan berbagai prinsip hidup bernegara, antara lain tentang hal kedaulatan rakyat, kekuasaan Presiden, DPR, Kehakiman, MPR dan sebagainya. Melalui proklamasi, falsafah/ ideologi dengan sistem politik demokrasi Pancasila ditetapkan secara formal di dalam UUD 1945 yang untuk selanjutnya digunakan dalam perikehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
6.       Pelaksanaan Pemilu Pada Masa Orba dan Reformasi
a.      Pengertian Pemilihan Umum
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jadi pemilu merupakan sarana politik untuk mewujudkan suatu lembaga negara yang representatif, akuntable dan berlegitimasi. Penyelenggaraan pemilu secara reguler merupakan sarana untuk menyampaikan aspirasi politik rakyat, pengisian jabatan politik kenegaraan oleh rakyat secara langsung dan sekaligus sebagai sarana kontrol dan evaluasi politik rakyat secara langsung terhadap penyelenggaraan negara pada masa lalu dan masa yang akan datang.
Makna Pemilu yang paling esensial bagi suatu kehidupan politik yang demokratis adalah sebagai mekanisme pergantian kekuasaan (pemerintahan) berdasarkan regulasi, norma, dan etika. Sehingga sirkulasi elite politik dapat dilakukan secara damai dan beradab, pemilu yang diatur merupakan cara damai dalam mengganti pemerintahan. Dengan demikian, pemilu menghindarkan penggunaan kekerasan berdasar dalam pergantian pemerintah berkuasa yang sudah tidak lagi dikehendaki rakyat.
b.      Tujuan  dan Asas Pemilihan Umum
Secara umum, Pemilu memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai sarana:
1)       memilih pejabat publik
2)       pertanggungjawaban pejabat publik
3)       pendidikan masyarakat
Secara umum, pemilu memiliki tujuan sebagai berikut :
1)       Melaksanakan kedaulatan rakyat.
2)       Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
3)       Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR/ DPD
4)   Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara kons- titusional).
5)       Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dimaksudkan agar tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan pemilihan umum harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu yang lebih komprehensif dan sesuai untuk menjawab tantangan permasalahan baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan perkembangan demokrasi dan dinamika masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut :
1)     untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
2)     untuk menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan efektif, dimana Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan efektifitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari DPR.
Dalam penjelasan UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dijelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dengan demikian pemilu harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, jujur dan adil dengan berlandaskan pada asas :
ASAS
PENGERTIAN
langsung
Dengan asas langsung, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
umum
Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani
rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain.
jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu ini, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
adil
Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat. perlakuan yang sama, serta bebas dan kecurangan pihak manapun.
c.       Prinsip Demokrasi dalam Pelaksanaan Pemilu
Salah satu ciri negara demokrasi yaitu adanya pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan sarana bagi rakyat dalam melakukan kedaulatannya. Dengan pemilu rakyat mempunyai hak untuk menyalurkan aspirasinya dan ikut berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilihan umum memberikan kesempatan pada rakyat untuk menentukan pilihan wakil-wakilnya. Sebelum memilih, masyarakat harus memiliki wawasan berpikir tentang kredibilitas wakil yang akan dipilih. Pemilu merupakan wahana pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi suatu negara yang menjunjung tinggi asas kerakyatan.
Menurut UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dijelaskan bahwa mengenai penyelenggara pemilihan umum yang dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum, selanjutnya disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
·         Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu.
·         Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilihan umum bebas dan pengaruh pihak mana pun.
Susunan, Kedudukan, dan Keanggotaan KPU adalah sebagai berikut :
Susunan
Kedudukan
Keanggotaan
KPU
ibu kota negara Republik Indonesia.
7 (tujuh) orang
KPU Provinsi
ibu kota provinsi
5 (lima) orang
KPU Kabupaten/ Kota
ibu kota
kabupaten/ kota
5 (lima) orang

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1)  UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi:
  • merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
  • menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,   KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
  • menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
  • memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  • menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
  • menetapkan peserta Pemilu;
  • menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tiap-tiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  • membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
  • menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya
  • menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 
  • mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya;
  • menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan; 
  • memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN; 
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu; menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang
  • terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat; 
  • menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye; 
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  • melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2)  UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
  • merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
  • menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
  • menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
  • memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  • menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
  • menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah memenuhi persyaratan; 
  • menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  • membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
  • menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
  • mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dan membuat berita acaranya;
  • menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;1
  •  memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan Iaporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
  • menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  •  melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
  • menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  •  melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3)  UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
  • menyusun dan menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,
  •  mengoordinasikan dan memantau tahapan;
  • melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan Pemilu;
  • menerima laporan hasil Pemilu dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  • menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (4)  UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;
  • memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
  • menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  • melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
  • membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
  • menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu, kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat; dan 
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1)  UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
  • menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;
  • memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  • menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
  • menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  • melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
  • Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
  • menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
  • mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  • memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
  • menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administraif kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;1
  • menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setip tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undangundang.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2)  UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
  • menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;
  • memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  • menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
  • melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  • membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
  • memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
  • menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  • melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (3)  UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
  • merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
  •  menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dengan memperhatikan pedoman dari KPU; 
  • menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan; 
  • mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU; 
  • memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; 
  • menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi; 
  • menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi yang telah memenuhi persyaratan; 
  • menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; 
  • membuat barita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, PanwasluProvinsi, dan KPU; 
  • menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalarn Wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  • menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan mengumumkannya; 
  • mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi terpilih dan membuat berita acaranya; 
  • melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada KPU; 
  • memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota; 
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi; menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
  • melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU; 
  • memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; 
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi; 
  • menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
  • melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (4)  UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu; 
  • memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
  •  menyampailkan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; 
  • melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
  • memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan peraturan perundangundangan; 
  • menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu; 
  • membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi; 
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan 
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundangundangan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1)  UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
  • menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan; 
  •  membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; 
  • mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; 
  • memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih; 
  • menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi; 
  • menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara; 
  • melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK; 
  • membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  • menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/ Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya; 
  • mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/ kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; 
  • memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS; 
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota; 
  • menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/ Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat; 
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  • melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/ atau undang-undang.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2)  UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
  • menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan; 
  • membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; 
  • mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; 
  • memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
  • menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi; 
  • melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara panghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; 
  • membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi;
  • memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS; 
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota; 
  • menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/ Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat; 
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  • melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/ atau undang-undang.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (3)  UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
  • merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota; 
  • menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/ atau KPU Provinsi; 
  • menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penye-lenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan perundangundangan; 
  • membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya;
  • mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundangundangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  • memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
  • menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota; 
  • menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
  • menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan; 
  • menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; 
  • membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/ Kota, dain KPU Provinsi;
  • menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/ Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya; 
  • mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/ kota terpilih dan membuat berita acaranya; 
  • melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada KPU melalui KPU Provinsi; 
  • memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS; 
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota; 
  • menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai secretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat; 
  • melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi; 
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota; 
  • menyampaikan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/ walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan 
  • melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau undang-undang.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (4)  UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu; 
  • Memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
  • menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; 
  • melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
  • menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  • memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan; 
  • menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu; 
  • membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota; 
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi; dan 
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 44  UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
  • membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; 
  • membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; 
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 
  • menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  • mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat  yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu; 
  • mengumumkan hasil rekapitulasi 
  • menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu; 
  • membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; 
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; 
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undangundang.
Berdasarkan Pasal 47  UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
  • membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  • membentuk KPPS; 
  • mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih; 
  • mengumumkan daftar pemilih; 
  • menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara; 
  • melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara; 
  • menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara suntuk menjadi daftar pemilih tetap;
  • mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  •  menyampaikan daftar pemilih kepada PPK; 
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK; 
  • mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; 
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS; 
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan; 
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; 
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; 
  • membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.
Berdasarkan Pasal 49  UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
  • mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS; 
  • menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan; 
  • melaksanakan pemungutan dan penghitungansuara di TPS; 
  • mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; 
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; 
  • membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS; 
  • menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan; 
  • menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; 
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
  • Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.
Berdasarkan Pasal 49  UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN meliputi:
  • membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  • membentuk KPPSLN; 
  • mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap; 
  • menyampailkan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU; 
  • melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU; 
  • melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
  • mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
  • menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU; 
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara; 
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; 
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri; 
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan 
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.
Berdasarkan Pasal 53  UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, tugas, wewenang, dan kewajiban KPPSLN meliputi:
  • mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;
  • menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
  • melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN; 
  • mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN; 
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PengawasPemilu Luar Negeri, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;
  • membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
  • menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan 
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.
Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut :
Susunan
Kedudukan
Keanggotaan
Bawaslu
ibu kota negara
5 (lima) orang
Panwaslu Propinsi
ibu kota propinsi.
3 (tiga) orang;
Panwaslu Kabupaten/Kota
ibu kota kabupaten/kota
3 (tiga) orang;
Panwaslu Kecamatan
ibu kotakecamatan.
3 (tiga) orang;
Pengawas Pemilu Lapangan
desa/kelurahan
1 (satu) orang
Pengawas Pemilu Luar Negeri
di kantor perwakilan Republik Indonesia


d.      Sistem  Pemilihan Umum
Sistem Pemilu menurut sudut pandang tertentu dapat dibedakan bermacam-macam, antara lain :
SUDUT PANDANG
MACAM PEMILU
KETERANGAN
Penyelengga-raannya
Pemilihan langsung
Rakyat yang mempunyai hak pilih secara langsung menggunakan hak pilihnya atau memilih wakil-wakilnya.
Pemilihan ti-dak langsung (pemilihan bertingkat)
Rakyat yang mempunyai hak pilih atau tidak kehilangan hak pilihnya, karena pertama-tama mereka memilih wali pemilih. Kemudian wali pemilih memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat.  Pemilih, tidak secara langsung ikut menentukan anggota Badan Perwakilan Rakyat, tetapi melalui wali wakilnya.
Pandangan rakyat
Sistem pemi-lihan meka-nis
Sistem yang memandang rakyat sebagai massa atau kelompok individu yang mempunyai hubungsn yang sama.  Setiap individu dianggap sebagai satu-satunya pengendali hak pilih dan sama-sama mempunyai satu suara dalam pemilihan.  Sistem ini dianut oleh aliran liberalisme, sosialisme, dan komunisme.
Sistem pemi-lihan organis
Sistem yang menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu yang hidup, seperti halnya kelompok keluarga (geneologis) kelompok daerah/wilayah (teritorial), kelompok cendekiwan, buruh, tani lapisan sosial dan lembaga sosial lainnya.  Persekutuan hidup itu diutamakan sebagai pengendali hak pilih aktif.
Sistem pemilihan umum yang dilaksanakan di negara demokrasi dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
Sistem pemiLU
KETERANGAN
1.   Sistem distrik (single-member constituency; satu daerah pi-lihan memilih sa-tu wakil)
Sistem ini merupakan sistem pemilihan yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap kesatuan geografis disebut distrik, mempunyai satu wakil dalam parlemen. Calon yang dalam satu distrik memperoleh suara terbanyak dinyatakan menang.
Kelemahan :
a)  kurang memperhitungkan adanya partai kecil dan golongan minoritas.
b)  kurang representatif, karena calon yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya.
c) Ada kemungkinan seorang wakil yang terpilih cenderung lebih mmperhatikan kepentingan distriknya dari pada kepentingan nasional.
d)   Sistem ini dianggap efektif jika negara yang masyarakatnya heterogen/ majemuk.
Kelebihan :
a)   Karena kecilnya distrik, maka wakil yang dipilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih kuat.
b)   mendorong ke arah integritas partai politik, karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu.
c)   Berkurangnya partai dapat meningkatkan kerja sama antarpartai, mempermudah terbentuknya pemerintah yang stabil dan meningkatkan stabilitas nasional.
d)   Sistem ini sederhana dan mudah untuk diselenggarakan.
2.   Sistem perwa-kilan seimbang (multi-member-constituency; satu daerah pe-milihan memilih beberapa wakil/ propotional re-presentation)

Sistem pemilu dimana suatu kesatuan administratifnya ditentukan sebagai daerah pilihan. Jumlah suara yang diperoleh setiap partai dari setiap daerah akan menentukan jumlah kursinya di parlemen.
Kelemahan :
a)   mempermudah perpecahan partai dan timbulnya partai baru. 
b)   Kurang mendorong kerjasama partai
c)   Banyaknya partai dapat mempersulit terbentuknya pemerintah  yang stabil.
d)   Wakil yang terpilih kurang erat dengan masyarakat pemilihnya
Keuntungan :
a)   Lebih demokratis.
b)   Bersifat refresentatif,
c)   Tidak ada destorsi jumlah suara

D.      Perilaku Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan untuk mewujudkan cita-cita reformasi antara lain :
a.       Mewujudkan perbaikan ekonomi rakyat agar kesejahteraan sosial dapat terwujud secara nyata.
b.    Ketertiban sosial harus ditegakkan, tidak dengan tindakan-tindakan represif, tetapi dengan perwujudan peguatan masyarakat warga dengan diikuti jaminan adanya kebebasan dan supremasi hukum.
c.    Demokratisasi tidak berarti mengadopsi mentah-mentah institusi-institusi demokrasi liberal dari Barat, tetapi menemukan dan menguatkan institusi-institusi agar dapat digunakan sebagai wahana meluncurkan demokrasi.
d.       Membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dalam rangka tetap tegaknya demokrasi dan dapat menyatukan persepsi dalam keberagaman dan kebhinekaan , maka masyarakat harus dapat membudayakan perilaku-perilaku yang mendukung tetap tegaknya prinsip-prinsip demokrasi. Adapun perilaku-perilaku yang dimaksud, dapat ditunjukkan dengan sikap-sikap sebagai berikut :
a.       Membudayakan sikap terbuka
b.       Mengutamakan dialog dalam menyelesaikan masalah
c.       Menghargai pendapat orang lain
d.       Mau belajar menerima keberagaman
e.       Bersikap rukun dalam perbedaan
f.         Bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang diambil bersama.
g.       Ikhlas dalam melaksanakan setiap keputusan bersama.
h.       Berani mengemukakan pendapat dengan cara santun.


Tugas Siswa

1.       Diskusikan dengan kelompokmu masalah-masalah di bawah ini !
  1. Tindakan apa saja yang harus dilakukan demi tegaknya hukum di masyarakat !
  2. Mengapa keadilan, hukum dan demokratisasi sangat berhubungan erat dalam proses ter-bentukya masyarakat madani !
  3. Jelaskan pendapat kelompokmu tentang bagaimana upaya anda untuk mempercepat proses terbentuknya masyarakat madani !
  4. bagaimana upaya anda untuk menciptakan demokratisasi da-lam kegiatan sekolahmu !
2.       Presentasikan hasil diskusi kelompokmu di depan kelompok lain !
3.       Buatlah kesimpulan dan kumpulkan ke gurumu !


0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer