budaya demokrasi menuju masyarakat madani
STANDAR KOMPETENSI :
Kemampuan
menganalisis dan mengaplikasikan budaya demokrasi menuju masyarakat madani
(civil society)
KOMPETENSI DASAR :
2.1. Mendeskripsikan
pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi
2.2. Mengidentifikasikan
ciri-ciri masyarakat madani (civil society)
2.3. Menganalisis
pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak orde lama, orde baru dan reformasi.
2.4. Menampilkan
perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
MATERI POKOK :
A. Pengertian
dan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
B. Masyarakat
Madani
C.
Demokrasi di Indonesia
D.
Perilaku Yang Mendukung Terhadap Tegaknya
Prinsip-Prinsip Demokrasi
I.
Pengertian dan Prinsip-Prinsip
Budaya Demokrasi
1. Macam-Macam
Demokrasi
a. Pengertian
Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari kata demos
berarti ”rakyat”, dan cratein berarti ”memerintah”. Jadi, demokrasi berarti suatu negara
yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat.
Ada beberapa pendapat menurut para ahli tentang
pengertian demokrasi, yakni sebagai berikut :
TOKOH
|
PENDAPATNYA TENTANG DEMOKRASI
|
Kranenburg
|
demokrasi
berasal dari bahasa Yunani terbentuk dari dua kata yaitu demos
(rakyat) dan cratein (memerintah) yang maknanya adalah cara
memerintah oleh rakyat.
|
Koentjoro
Poerbopranoto
|
demokrasi adalah negara yang pemerintahannya
dipegang oleh rakyat, maksudnya suatu sistem dimana rakyat diikutsertakan
dalam pemerintahan negara.
|
Abraham Lincoln
|
demokrasi adalah
pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat (democray is goverment of the
people by the people and for the people).
|
b.
Demokratisasi
Proses menuju demokrasi inilah yang
disebut demokratisasi. Demokratisasi dapat menjadi jalan untuk keluar
dari otoritarianisme, karena proses ini akan mengembalikan hak-hak rakyat. Sebagai
sebuah proses, ada empat tahapan proses demokratisasi yang harus
dilewati, yaitu :
TAHAPAN
|
PROSES DEMOKRATISASI
|
pembusukan rejim otoriter
|
dimana rejim yang lama
mengalami kebangkrutan akibat berbagai praktik penyimpangan (korupsi, kolusi,
nepotisme) di tubuh rejim itu sendiri.
|
transisi
|
yang merupakan periode penuh
ketidakpastian politik yang tinggi dengan resiko pembelokkan arah kembali ke
pola rejim lama, walau disertai dengan berkembangnya benih-benih rejim baru.
|
konsolidasi
|
tahap dimana mulai terbentuk
konsensus dasar di antara elit politik mengenai aturan main dan
lembaga-lembaga demokratis.
|
kematangan
|
tatatan politik demokratis
yang ditandai oleh evolusi budaya politik demokratis.
|
Secara singkat, kriteria proses demokratisasi
menurut Robert A. Dahl tersebut
adalah :
- Partisipasi aktif
- Persamaan Suara
- Pemahaman Yang Jelas
- Pencakupan Orang Dewasa
Di Indonesia, ada komitmen yang kuat
dari mayoritas bangsa kita untuk melakukan perubahan-perubahan sistem politik
otoriter/ totaliter ke pemerintahan yang demokratis, antara lain:
- Mengembalikan kedaulatan dalam negara dari rejim elitis kepada seluruh rakyat sehingga benar-benar dapat terwujud prinsip kedaulatan rakyat bukan kedaulatan elit. Hal ini mengimplikasikan perlunya diwujudkan prinsip kesamaan kedudukan rakyat dalam kehidupan politik.
- Mengembalikan posisi pemerintah sebagai “bawahan” rakyat yang wajib mempertanggung-jawabkan kekuasaannya kepada rakyat, serta wajib melaksanakan kehendak rakyat.
- De-ideologisasi kehidupan, dari berlakunya satu ideologi resmi yang mencakup segala aspek keberadaan manusia ke arah kehidupan multi ideologi di mana setiap warga diberi kebebasan untuk memilih dan menganut ideologi sesuai keyakinannya, walau masih diikat oleh satu dasar negara yang sama.
- Perubahan sistem kepartaian dari sistem partai tunggal otoriter ke arah sistem multi partai. Sehingga tidak ada satupun partai yang berfungsi sebagai penafsir tunggal ideologi resmi, dan sekaligus dijadikan alat memobilisasi masyarakat dan mengesahkan kekuasannnya.
- Perubahan peran negara dari yang serba menguasai dan mengatur ke negara yang serba memelihara dan mengayomi. Implisit di dalamnya adalah pembalikan peran militer dari yang serba ada dan berkuasa di segala sektor ke posisi yang sewajarnya sebagai kekuatan pertahanan dan keamaan negara belaka.
- Penghapusan monopoli informasi (dan kebenaran) oleh penguasa dengan mengembalikan kebebasan pers yang selama ini ”terbelenggu” ke ”kebebasan pers yang bertanggung jawab” dalam artian yang sesungguhnya.
- Penghapusan praktik pengendalian terpusat atas seluruh kegiatan ekonomi oleh birokrasi pemerintahan, dan mengembalikan kegiatan ekonomi ke para pelaku ekonomi swasta. Negara menganut prinsip subsidiaritas dalam arti hanya melakukan apa-apa yang tidak dapat dilakukan oleh masyarakat sendiri.
- Perubahan peran hukum dan upaya penegakkan, dari hukum dan penegakkan yang mengabdi kepada kepentingan penguasa dan kekuasaan, kepada hukum dan upaya penegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran, hukum yang mengayomi dan mensejahterakan warga, demi terwujudnya kehidupan yang adil, tertib dan demokratis.
c. Macam-Macam Demokrasi
Ada bermacam-macam demokrasi dari pemerintahan
negara-negara di dunia, yaitu :
INDIKATOR
|
MACAM DEMOKRASI
|
KETERANGAN
|
Titik
berat yang menjadi perhatian
|
Formal
|
demokrasi
yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya
untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Semua orang dianggap mempunyai derajat dan
hak yang sama. Demokrasi formal
disebut juga demokrasi liberal atau demokrasi barat.
|
Materiil
|
demokrasi
yang menitikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan pada bidang ekonomi,
sedangkan persamaan pada bidang politik kurang diperhatikan, bahkan
dihilangkan. Demi persamaan bidang
ekonomi kebebasan hak manusia di bidang politik dihilangkan. Oleh karena itu,
demokrasi materiil menimbulkan terabaikannya kepentingan bidang rohaniah dan
spiritual.
|
|
Gabungan
|
demokrasi
yang menggabungkan kebaikan serta membuang keburukan demokrasi formal dan
demokrasi materiil. Persamaan derajat dan hak setiap orang diakui, tetapi
demi kesejahteraan seluruh rakyat perlu dibatasi. Upaya yang dilakukan oleh
pemerintah untuk kesejahteraan rakyat, jangan mengabaikan, menghilangkan
persamaan derajat dan hak asasi manusia.
|
|
Cara
penyaluran kehendak rakyat
|
Langsung
|
rakyat secara
langsung mengemukakan kehendaknya dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh
rakyat.
|
Perwakilan
(refresenta-tif)
|
rakyat
menyalurkan kehendak dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam DPR.
|
|
Perwakilan
Sistem Re-ferendum
|
gabungan antara
demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Rakyat memilih wakil mereka untuk duduk dalam DPR, tetapi dewan itu
dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat.
|
|
Ideologi
|
Konstitusi-onal
(liberal)
|
sistem
politik demokrasi yang didasarkan pada kebebasan individu. Ciri khas
pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan
pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan
bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi
oleh konstitusi.
|
rakyat
|
”bentuk
khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktator proletar”. Sistem
demokrasi rakyat disebut juga ”demokrasi proletar”, yang berhaluan
Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan tanpa kelas
sosial dan tanpa kepemilikan pribadi.
|
2.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku secara universal,
antara lain mencakup :
prinsip demokrasi
|
KETERANGAN
|
1. Keterlibatan
warganega- ra dalam pembuatan keputusan politik
|
Pendekatan elitis :
demokrasi; suatu metode
administrasi dan pembuatan kebijaksanaan namun menuntut adanya kualitas
ketanggapan pihak penguasa dan kaum elite terhadap pendapat umum. (lihat pada
demokrasi perwakilan)
Pendekatan
Partisipasi :
demokrasi; menuntut adanya tingkat keterlibatan yang
lebih tinggi, karena itu kita harus menegakkan kembali demokrasi langsung.
|
2. Persamaan
di antara war- ga negara.
|
Tingkat
persamaan yang dituju di antara warganegara, antara lain persamaan di bidang
politik, hukum, ekonomi, sosial.
|
3. Kebebasan
atau kemer-dekaan yang dia-kui dan dipakai oleh warganegara
|
Awalnya
timbul dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme. Kebebasan
dan kemerdekaan ini terutama yang menyangkut hak asasi manusia. Hak-hak
tersebut harus diakui dan dilindungi oleh hukum.
|
4. Supremasi
hukum.
|
Penghormatan
terhadap hukum harus dikedepankan, baik oleh penguasa maupun rakyat, dalam
hal ini penguasa tidak berbuat sewenang-wenang, karena itu pemerintahan harus
didasarkan kepada hukum yang berpihak kepada keadilan.
|
5. Pemilu
berkala.
|
Sebagai
mekanisme untuk menentukan komposisi pemerintahan, juga sebagai sarana utama
bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam politik pada kehidupan berbangsa
dan bernegara.
|
Menurut Austin Ranney, ada empat prinsip yang
terkait dengan pemerintahan demokrasi, yaitu :
PRINSIP
|
KETERANGAN
|
Kedaulatan
rakyat
|
kekuasaan
membuat keputusan-keputusan pemerintahan yang pokok diletakkan ke tangan
seluruh warga masyarakat, bukan kepada orang-orang tertentu atau kelas yang
berkuasa.
|
Kesamaan
Politik
|
setiap warga
masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses
pembuatan keputusan politik negara. Prinsip persamaan politik berarti
persamaan kesempatan, bukan persamaan partisipasi yang senyatanya dari warga
masyarakat.
|
Konsultasi
kepada rakyat
|
mencakup
dua persyaratan, yaitu:
|
Aturan Mayoritas
|
keputusan
pemerintahan tidak boleh bertentang dengan kehendak mayoritas rakyat, jika
rakyat tidak sependapat mengenai masalah tertentu pemerintah harus bertindak
sesuai kehendak bagian besar rakyat, bukan bagian yang kecil dari rakyat.
|
Ciri-ciri
demokrasi menurut Bingham Powel, Jr yang mengklasifikasi demokrasi
secara empirik, deskriptif, institusional dan prosedural berdasarkan
political performance, antara lain mencakup :
- Legitimasi pemerintah, didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan kerakyatan, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan ada penekanan bahwa apa yang dilakukan pemeritah merupakan kehendak rakyat.
- Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pemilih dipilih dengan periode yang teratur, dan pemilih dapat memilih di antara beberapa alternatif calon. Dalam praktiknya, paling tidak terdapat dua partai politik yang mempunyai kesempatan untuk menang sehingga pilihan tersebut benar-benar bermakna.
- Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting.
- Penduduk memilih secara rahasia tanpa dipaksa.
- Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dapat berusaha untuk memperoleh dukungan.
3.
Makna Budaya Demokrasi
Pendapat dari beberapa ahli tentang
budaya demokrasi, antara lain :
TOKOH
|
PENDAPATNYA
|
Macridis dan Brown
|
Budaya
politik diwarnai oleh kerjasama atas dasar saling percaya yang tinggi antara
warga masyarakat dan lebih mendukung demokrasi. Sejalan dengan pengertian
budaya politik, budaya demokrasi dapat diartikan sebagai pola-pola sikap dan
orientasi politik yang bersumber dari nilai-nilai dasar demokrasi dan yang
seharusnya dimiliki oleh setiap warga dari sistem demokrasi.
|
Diane
Ravitch
|
Budaya
demokrasi merujuk pada perilaku, praktik, dan norma-norma yang menjelaskan
kemampuan rakyat untuk memerintah diri sendiri.
|
Dengan demikian, inti dari budaya
demokrasi adalah kerjasama, saling percaya, menghargai kenekaragaman,
toleransi, kesamaan derajat, dan kompromi.
4.
Unsur-Unsur Budaya Demokrasi
Unsur Budaya Demokrasi, meliputi
hal-hal sebagai berikut :
UNSUR
|
KETERANGAN
|
Kebebasan
|
Keleluasaan
untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang
bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dari
pihak manapun.
|
Persamaan
|
Tidak
adanya keistimewaan bagi siapapun dan pemberian kesempatan yang sama kepada
setiap orang.
|
Solidaritas
|
Kesediaan
untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain.
|
Toleransi
|
Sikap
menghargai, membolehkan, mebiarkan pendirian, pendapat, pandangan,
kepercayaan, kebiasaan, yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian
sendiri.
|
Menghormati
Kejujuran
|
Menghormati
keterbukaan untuk menyatakan kebenaran. Nilai yang tertanam dalam kejujuran
adalah sikap disiplin diri, kesetiaan terhadap aturan-aturan.
|
Menghormati
Penalaran
|
Pewnjelasan
mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu.
|
Keadaban
|
Tingkat
ketinggian kecerdasan lahir bathin atau kebaikan akal budi pekerti. Perilaku
yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap orang
lain dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain sebagaimana dicerminkan oleh
sopan santun dalam bertindak, termasuk penggunaan bahasa tubuh dan berbicara
yang beradab.
|
Bertitik tolak dari nilai-nilai dasar
unsur-unsur demokrasi, Henry B. Mayo, menyebutkan sejumlah nilai
operasional yang menjadi landasan pelaksanaan demokrasi, yaitu :
a.
Menyelesaikan perselisihan secara damai
dan melembaga.
b.
Menjamin terselenggaranya perubahan
masyarakat secara damai.
c.
Menyelenggarakan pergantian pimpinan
secara teratur
d.
Membatasi penggunaan kekerasan
seminimal mungkin
e.
Mengakui dan menganggap wajar adanya
keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin dalam keragamanan pendapat, kepentingan
dan tingkah laku
f.
Menjamin tegaknya keadilan.
II.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
1.
Pengertian Masyarakat Madani
Pada
dasarnya politik berkenaan dengan kehidupan politik, yaitu kehidupan yang
berkaitan dengan orang banyak dan rakyat. Dalam kehidupan ini diatur proses
serta mekanisme agar seluruh aspek kehidupan menjadi teratur. Untuk itu
dibentuk lembaga-lembaga yang membidangi urusan legislatif, eksekutif dan
yudikaif. Disamping itu ada lembaga-lembaga lain seperti, partai politik.
Di luar
negara terdapat kelompok masyarakat yang disebut sebagai civil society.
Civil society berasal dari frasa latin civilis societas yang mulanya
digunakan oleh Cirero (106-43 SM), seorang pujangga Roma. Istilah civil
society asalnya berarti “kominitas politik”, yaitu suatu masyarakat
yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab; hal ini berbeda dengan bentuk
masyarakat yang belum terorganisasi dan belum teratur. John Locke (1632-1704)
dan J.J. Rousseau (1722-1778) mengartikan civil society sebagai “masyarakat
politik“ (political society).
Secara
spesifik istilah ”madani” berasal dari bahasa Arab yang berarti peradaban. Secara umum, madani diartikan sebagai adab
atau beradab. Masyarakat madani sendiri dapat diartikan sebagai sebuah kumpulan
manusia atau masyarakat yang beradab dalam menjalani dan memaknai hidupnya.
Dalam
bahasa Inggris, masyarakat madani dapat disebut dengan istilah ”civil
society”. Civil society mempunyai pengertian yang mengacu
pada kualitas civility atau peradaban. Civility sendiri memiliki arti
toleransi dan kesetiaan pribadi untuk menerima berbagai macam pandangan politik
dan tingkah laku sosial juga kesediaan untuk menerima pandangan yang berbeda.
Pada masa sekarang, istilah civil society digunakan untuk membedakan
suatu komunitas di luar negara atau di luar lembaga politik. Yaitu suatu lembaga privat yang mandiri dari
pemerintah dan terdiri atas beberapa individu yang membentuk kelompok untuk
mewujudkan kepentingan mereka sendiri secara aktif.
Menurut Hegel, civil society bukan satu-satunya
hal yang dibentuk dalam perjanjian kemasyarakatan (sosial contract).
Bagi Hegel secara keseluruhan tatanan politik terdiri atas negara di satu pihak
dan civil society di pihak lain. Pada masa kini, istilah civil
society digunakan untuk membedakan suatu komunitas di luar negara atau di
luar lembaga politik, yaitu suatu lembaga privat yang mandiri dari pemerintah
dan terdiri atas beberapa individu yang membentuk kelompok untuk mewujudkan
kepentingan mereka sendiri secara aktif.
Jadi,
masyarakat madani (civil society) yaitu kelompok masyarakat yang
berorientasi secara sosial, politik, dan ekonomi. Dalam konteks kenegaraan,
masyarakat merupakan subjek pemerintahan, pembangunan dan pelayan publik yang
berinteraksi secara sosial, politik, dan ekonomi. Masyarakat harus diberdayakan
agar berperan aktif dalam mendukung terwujudnya sistem pemerintahan yang baik.
2.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Bentuk masyarakat madani dapat kita
perhatikan pada kelompok-kelompok kecil dalam masyarakat. Organisasi-organisasi
seperti organisasi kepemudaan, perempuan, profesi adalah bentuk nyata
masyarakat madani. Organisasi sebagai
organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat. yang memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Mandiri dalam hal pendanaan (tidak
tergantung pada negara)
b.
Swadaya dalam kegiatannya (memanfaatkan
berbagai sumber daya di lingkungannya)
c. Bersifat
memberdayakan masyarakat dan bergerak di bidang sosial.
d.
Tidak terlibat dalam persaingan politik
untuk merebut kekuasaan.
e. Bersifat
inklusif (melingkupi beragam kelompok) dan menghargai keragaman.
Ciri-ciri
masyarakat madani Indonesia, menurut A.S. Hikam, antara lain :
CIRI-CIRI
|
KETERANGAN
|
Kesukarelaan
|
Artinya
suatu masyarakat madani bukanlah suatu masyarakat paksaan atau karena
indoktrinasi. Keanggotaan masyarakat madani terdiri atas pribadi yang bebas
dan secara sukarela membentuk suatu kehidupan bersama. Oleh karena itu,
mempunyai komitmen yang sangat besar untuk mewujudkan cita-cita bersama,
dengan sendirinya tanggung jawab pribadi sangat kuat karena diikat oleh
keinginan tersebut.
|
Keswasembadaan
|
Sikap
anggota masyarakat memiliki harga diri yang tinggi, percaya pada kemampuan
diri sendiri bahkan untuk membantu sesama yang kekurangan. Keswasembadaan
tercermin dalam :
a. Kemandirian
yang tinggi terhadap negara
b. Keterkaitan
pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama
c. Kebhinnekaan
masyarakat, ada saling hidup berdampingan tolong-menolong, saling menghar- gai
dan hidup dengan damai.
d. Terselenggaranya
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
|
Kebiasaan
berdia-log dan bermu-syawarah
|
Dalam
berdialog terjadi interaksi yang saling memberi dan menerima pikiran dan pendapat. Sedangkan melakukan
musyawarah merupakan perwujudan dari apresiasi keterbukaan, karena di dalam
musyawarah seseorang tidak dapat menghindar dari komunitasnya yang
masing-masing secara aktif menyampaikan pendapat, usul dan saran.
|
Hidup
rukun dan toleransi
|
Sikap
mental yang dalam mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan
pangkat, kedudukan sosial, ekonomi, dan perbedaan agama, serta kepercayaan
terhadap Tuhan YME. Adapun toleransi merupakan sikap dan perbuatan seseorang
yang berlapang dada untuk memberi peluang dan membiarkan orang lain berbuat
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
|
Dengan
demikian, ciri-ciri masyarakat madani adalah :
a. Anggota masyarakatnya mampu hidup
mandiri
b. Mempunyai rasa toleransi yang
tinggi
c. Turut terlibat dalam pembentukan
sebuah kebijakan publik negaranya.
d. Memiliki tingkat peradaban yang
tinggi
e. Menjunjung tinggi demokrasi
3.
Proses Menuju Masyarakat Madani
Proses menuju masyarakat madani pada dasarnya
tidaklah mudah, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Kualitas sumber daya manusia yang tinggi yang tercermin antara lain dari kemampuan tenaga-tenaga profesionalnya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pokok sendiri (mampu mengatasi ketergantungan) agar tidak menimbulkan kerawanan, terutama bidang ekonomi .
- Semakin mantap mengandalkan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri (berbasis kerakyatan) yang berarti ketergantungan kepada sumber pembangunan dari luar negeri semakin kecil atau tidak ada sama sekali.
- Secara umum telah memiliki kemampuan ekonomi, sistem politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang dinamis, tangguh serta berwawasan global.
Dalam rangka menuju masyarakat madani (civil
society), melalui beberapa proses dan tahapan-tahapan yang konkret dan
terencana dengan matang, serta adanya upaya untuk mewujudkan dengan
sungguh-sungguh. Langkah pertama yang perlu diwujudkan adalah adanya
pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintahan yang baik dalam
rangka menuju kepada masyarakat madani adalah berorientasi kepada dua hal,
sebagai berikut :
a. Orientasi
ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada
de- mokratisasi dengan elemen: legitimasi, akuntabilitas, otonomi, devolusi
(pendelegasian wewenang) kekuasaan kepada daerah, dan adanya mekanisme kontrol
oleh masyarakat.
b. Pemerintahan
yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya
pencapaian tujuan nasional. Hal ini
tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi, struktur dan
mekanisme politik serta administrasi yang berfungsi secara efektif dan efisien.
Dalam kehidupan demokrasi, agar
masyarakat dapat hidup secara madani harus mempunyai tiga syarat, yaitu sebagai
berikut :
a. Ketertiban
dalam pengambilan suatu keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.
b. Adanya
kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan.
c. Adanya
kemerdekaan memilih pemimpinnya.
Ketiga
hal tersebut merupakan sarana untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, yaitu
kehidupan yang dalam pemerintahannya bersumber dari, oleh, dan untuk rakyat itu
sendiri.
4. Kendala yang Dihadapi Bangsa Indonesia Dalam
Mewujudkan Masyarakat Madani
Sekalipun seluruh rakyat dan penyelenggara negara, serta
segenap potensi bangsa telah berusaha menegakkan dan melestarikan Negara Kesatuan
Republik Indonesia guna mencapai kehidupan masyarakat madani, namun masih
banyak kendala yang dihadapi bangsa Indonesia baik berupa ancaman, hambatan,
tantangan, dan gangguan terhadap
keutuhan NKRI tersebut, antara lain :
BIDANG
|
ancaman, hambatan, tantangan, dan gangguan
|
Ideologi
|
Pengamalan
Pancasila sangat penting untuk mengukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia, sehingga dapat memantapkan stabilitas keamanan dan memperlancar
pelaksanaan pembangunan nasional, mengingat bangsa Indonesia yang
pluralistik, sangat rawan terhadap perpecahan maupun disintegrasi bangsa.
|
Politik
|
Pelaksanaan
otonomi daerah, belum didukung secara maksimal oleh kesiapan dan kemampuan SDM
dan aparatur pemerintah di daerah, serta belum sempurnanya perangkat
peraturan bagi pengelolaan SDA di daerah.
Pelaksanaan
politik luar negeri yang lemah, tingginya tingkat ketergantungan pada utang
luar negeri mengakibatkan turunnya posisi Indonesia dalam percaturan politik
dan hubungan internasional.
|
Ekonomi
|
Reformasi
di bidang ekonomi hasilnya belum memadai, karena :
1). kedaulatan
ekonomi tidak berada di tangan rakyat dan mekanisme pasar tidak berfungsi
secara efektif.
2). Kesenjangan
ekonomi antara pusat dan daerah, antar daerah, bahkan ke seluruh
sektor-sektor ekonomi kerakyatan, menyebabkan tumbuhnya tindakan monopoli dan
monopsoni
3). pengelolaan
SDA tidak terkendali berakibat kerusakan dan pencemaran lingkungan yang
mengganggu kelestarian (keseimbangan dan kesinambungan) alam.
|
Sosial Budaya
|
Kesenjangan
sosial dan sempitnya pemahaman terhadap keragaman budaya yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat, berpengaruh terhadap terjadinya konflik sosial
yang mengarah kepada gejala disintegrasi bangsa di berbagai daerah.
|
Hukum
|
Terjadi
perkembangan yang kontraversial, di satu pihak tuntutan masyarakat akan rasa
keadilan dan penegakkan supremasi hukum semakin tinggi. Namun di pihak lain
produk materi hukum, pembinaan aparatur, sarana dan prasarana hukum belum
menunjukkan peningkatan yang berarti, belum diimbangi dengan peningkatan
integritas moral, profesionalisme dan kesungguhan hati nurani yang luhur,
mutu pelayanan masih rendah dan cenderung diskriminatif.
Tekad untuk
memberantas segala bentuk penyelewengan perlu usaha dan upaya yang sungguh-sungguh
dengan cara terencana, terprogram, dan terpadu dari semua pihak.
|
Agama
|
Kehidupan
beragama belum memberikan jaminan akan peningkatan kualitas keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan YME bagi seseorang atau bagi warga masyarakat itu
sendiri.
Merebaknya penyakit
sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme, kriminalitas, pemakaian obat
terlarang, perilaku menyimpang yang melanggar moralitas, etika dan estetika,
serta maraknya perkelahian pelajar/remaja, tawuran antar kampung, bahkan
kerusuhan di beberapa daerah, memberikan gambaran terjadinya ketimpangan antara
perilaku dengan rendahnya pemahaman-penghayatan-pengamalan agama yang dianut
dalam kehidupan keseharian baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,
maupun berbangsa dan bernegara.
|
Pendidikan
dan Iptek
|
Berlangsungnya
pendidikan yang kurang bermakna bagi pembangunan pribadi dan watak peserta
didik, yang secara langsung/ tidak langsung mengakibatkan berkurangnya akhlak
mulia, perilaku taat, dan sopan santun, serta moralitas kehidupan sehari-hari.
Pengembangan
dan penerapan iptek belum dimanfaatkan secara maksimal dalam kegiatan
ekonomi, sosial dan budaya, sehingga belum memperkuat kemampuan Indonesia
dalam menghadapi kerja sama dan persaingan global.
|
Peranan
Wanita
|
Persamaan gender
dalam masyarakat masih bersifat subordinatif dan belum sebagai mitra sejajar
dengan laki-laki.
Penurunan
peranan perempuan dan kualitas diri terjadi di kalangan generasi muda.
|
5.
Upaya Mengatasi Kendala yang Dihadapi Bangsa
Indonesia Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Untuk
mengatasi kendala-kendala tersebut di atas, maka ditetapkan Visi Bangsa
Indonesia dalam membangun bangsa ini pada masa yang akan datang antara
lain :
a.
Indonesia adalah negara Kebangsaan
Indonesia secara utuh tanpa membedakan
suku, agama, ras dan antar
golongan.
b. Negara
Indonesia merupakan suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari Sabang
sampai ke Merauke.
c. Cita-cita
dan Tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945
d. Pancasila
yang diyakini sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
e. Melakukan penyusunan kembali Hukum Nasional dan
peraturan perundang-undangan dibawahnya agar selalu tetap bersumber kepada Pancasila
dan Pembukaan UUD 1945.
f.
Penghormatan terhadap Hak Azasi
Manusia secara umum dan menyeluruh
g. Penyusunan
kembali Sistem dan Strategi Ekonomi
Nasional dan Regional / Lokal, yang berpihak pada rakyat kecil dan
marginal berdasar upaya pemberdayaan dan pemberdaulatan rakyat dalam bidang
ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama dan masing-masing individu.
h. Menumbuhkembangkan
Kebudayaan dan Sistem Pendidikan Nasional yang mampu mencerdaskan ke- hidupan
bangsa yang adil dan tidak memihak.
i. Ketakwaan dan Keimanan pada Tuhan
Yang Maha Esa untuk menjamin persatuan dan
Kebhinnekaan Bangsa Indonesia, sehingga terdapat sikap saling hormat dan
menghormati antar manusia sebagai satu
ciptaan Tuhan.
j. Penyelamatan dan pelestarian
Lingkungan Hidup, sebagai bagian dari penghormatan kita terhadap cip- taan Tuhan,
yang harus kita jaga dan kita jauhkan dari kerusakan serta pencemaran.
II.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak
Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi
1.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berdasarkan UUD
1945 adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah suatu paham
demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau filsafat hidup bangsa
Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Demokrasi
Pancasila pada hakekatnya adalah sarana atau alat bagi bangsa Indonesia
untuk mencapai tujuan negara, sebagaimana telah dirumuskan di dalam pembukaan
UUD 1945. Inti penting dari demokrasi Pancasila adalah bahwa rakyat
sebagai subyek demokrasi berhak ikut serta, secara efektif, menentukan
keinginan-keinginan serta pelaksanaan keinginannya itu.
Menurut Notonegoro, demokrasi Pancasila
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Dardji Darmodihardjo, demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan
falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam
ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
Dasar
dari Demokrasi Pancasila adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”, yang berarti bahwa rakyat dalam menjalankan
kekuasaannya melalui perwakilan dan keputusan-keputusan diambil secara
musyawarah dan dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan YME maupun rakyat yang
diwakilinya.
2.
Aspek Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan
demokrasi Pancasila menurut Notohamidjojo mengandung beberapa aspek,
yaitu :
ASPEK
|
PENJELASANNYA
|
formal
|
mempersoalkan
proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan perwakilan rakyat
dan pemerintahan serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat
secara bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai konsensus bersama.
|
Materiil
|
mengemukakan
gambaran manusia dan mengakui harkat dan martabat manusia dan menjamin
terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat, dan
martabat tersebut.
|
normative
|
mengungkapkan
seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian
tujuan.
|
optatif
|
mengetengahkan
tujuan yang hendak dicapai.
|
organisasi
|
mempersoalkan
organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila dimana wadah
tersebut cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
|
kejiwaan
|
menjadi
semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan.
|
3.
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip demokrasi Pancasila adalah
memperhatikan kepentingan semua golongan, lapisan masyarakat, berbagai daerah,
suku dan agama. Oleh karena itu, demokrasi Pancasila harus bersumber pada pola
pikir dan tata nilai budaya bangsa Indonesia, sehingga pelaksanaan demokrasi
Pancasila harus didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.
Kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat.
b.
Negara berdasar atas hukum dan bukan
berdasar atas kekuasan belaka.
c.
Pemerintahan dijalankan berdasarkan
konstitusi yang berlaku.
d.
Pemerintahan bertanggung jawab penuh
terhadap segala tindakannya.
e.
Bentuk negara adalah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
f.
Demokrasi dilakukan dengan sistem
perwakilan.
g.
Sistem pemerintahan presidensial.
h.
Tidak mengenal adanya golongan oposisi
dalam politik dan pemerintahan.
i.
Adanya jaminan dan perlindungan
terhadap hak asasi manusia.
j.
Pengambilan keputusan sedapat mungkin
didasarkan pada musyawarah untuk mufakat.
k.
Mengutamakan
kepentingan rakyat.
Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan dan pelaksanaan prinsip-prinsip
berdasarkan UUD 1945 yang meliputi 10 pilar demokrasi, yang terdiri dari
:
a.
Berketuhanan
yang Maha Esa,
b.
Menjunjung
HAM
c.
Mengutamakan
kedaulatan rakyat
d.
Didukung
oleh kecerdasan warganegara
e.
Menetapkan
pembagian kekasaan Negara
f.
Menjamin
otonomi daerah
g.
Menerapkan
konsep negara hokum
h.
Peradilan yang merdeka dan tidak memihak
i.
Kesejahteraan
rakyat
j.
Berkeadilan
sosial
Nilai-nilai demokrasi yang dijalankan oleh bangsa
Indonesia, adalah sebagai berikut :
a.
Kebebasan harus disertai dengan
tanggung jawab.
b.
Adanya pengakuan dan penghargaan yang
tinggi terhadap harkat dan martabat
manusia.
c.
Pengakuan terhadap perbedaan atas
individu, kelompok, suku, dan ras.
d.
Adanya pengakuan terhadap hak asasi
yang melekat pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
e.
Meningkatkan rasa persatuan dan
kesatuan dalam hidup bersama dan berdampingan secara damai.
f.
Keberagaman dalam suatu kerja sama,
menuju arah kemanusiaan yang adil dan beradab.
g.
Mewujudkan keadilan sosial sebagai
cita-cita bersama.
4.
Demokrasi yang Diterapkan di Indonesia Pada
Masa Orla, Orba dan Orde Reformasi
Sejarah mencatat, telah terjadi penyimpangan beberapa
kali terhadap konstitusi negara UUD 1945. Hal ini terbukti dengan banyaknya
perubahan kebijakan dalam sistem ketatanegaraan kita, yang secara garis besar
akan dikemukakan sebagai berikut :
MASA
|
BENTUK
PENYIMPNGAN
|
Demokrasi
Liberal (November 1945-Juli 1959)
|
Kemerdekaan
demokrasi yang berkembang di Indonesia diawali dengan demokrasi liberal. Hal
ini ditandai dengan lahirnya Maklumat Pemerintah (Wakil Presiden RI) Nomor x
tanggal 3 November 1945, tentang Anjuran Pendirian Partai-partai
Politik. Ciri umum
demokrasi liberal antara lain adanya golongan mayoritas dan minoritas,
penggunaan sistem oposisi, serta multipartai.
|
Demokrasi
Terpimpin (Juli 1959-April 1965)
|
Pelaksanaan
demokrasi terpimpin memiliki kecenderungan, bahwa semua keputusan hanya
berada pada pimpinan besar revolusi Presiden RI yakni Ir. Soekarno, yang
mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara. Ciri umum
demokrasi terpimpin antara lain, sebagai berikut :
1). Adanya
gotong-royong.
2). Tidak
mencari kemenangan atas golongan lain.
3). Selalu
mencari sintesa untuk melaksanakan amanat partai dan rakyat.
4). Melarang
propaganda anti Nasakom dan menghendaki konsultasi sesama aliran progresif
revolusioner.
|
Demokrasi
Pancasila (Maret 1959-Mei 1998)
|
Ciri
umum demokrasi Pancasila adalah, sebagai berikut :
1). Mengutamakan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2). Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
3). Tidak
memaksakan kehendak.
4). Selalu
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5). Adanya
rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil musyawarah.
6). Dilakukan
dengan akal sehat sesuai hati nurani yang luhur.
7). Keputusan
dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, berdasarkan
nilai-nilai ke- benaran dan keadilan.
|
Demokrasi
Pancasila (Era Reformasi hingga sekarang)
|
Ciri-ciri
demokrasi Pancasila pada era-Reformasi ini lebih ditekankan pada aspek
sebagai berikut :
1). Penegakan
kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan oleh lembaga negara,
lembaga politik, dan lembaga kemasyarakatan (rakyat banyak).
2). Pembagian
dan pendelegasian secara tegas wewenang kekuasaan antar eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
3). Penghormatan
kepada keberagaman asas, ciri, aspirasi, dan program partai politik yang
multipartai.
|
5.
Pelaksanaan Demokrasi
Pada Masa
Orla, Orba Maupun Orde Reformasi
Paham
demokrasi yang sejak awal kemerdekaan diterapkan di Indonesia, sesungguhnya
sudah mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Asas musyawarah mufakat dan
kekeluargaan/ gotong royong, merupakan prinsip dan nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia yang telah lama berkembang secara baik di tataran masyarakat
pedesaan. Dengan demikian, hakikat demokrasi Pancasila yang kemudian
dikembangkan dalam bidang politik, ekonomi dan sosial budaya menjadi falsafah/
ideologi negara sangat mungkin dapat berkembang sesuai dengan ciri khas
masyarakat Indonesia yang pluralistik.
Untuk
dapat melihat pelaksanaan demokrasi di Indonesia, dapat kita lihat dua aspek
berikut :
ASPEK
|
KETERANGAN
|
Material
|
prinsip dasar
demokrasi Pancasila adalah hasil berpikir dan ciptaan
manusia Indonesia sebagai bagian integral dari sosial budaya bangsa Indonesia.
Pikiran dasar yang berkembang merupakan upaya bersama manusia Indonesia dalam
rangka memecahkan berbagai masalah kehidupan yang dihadapinya. Untuk itu,
unsur kebersamaan yang dijiwai oleh prinsip kekeluargaan menjadi faktor
utama. Dengan demikian, hasil pemecahan masalahnya tetap berada dalam konteks
kegotong-royongan dan kebahagiaan hidup bersama pula.
|
Formal
|
peristiwa 17 Agustus 1945
selain mendatangkan kehidupan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, juga
menghasilkan kehidupan berkonstitusi tertulis/ formal. Di dalam konstitusi
telah disepakati dan ditetapkan berbagai prinsip hidup bernegara, antara lain
tentang hal kedaulatan rakyat, kekuasaan Presiden, DPR, Kehakiman, MPR dan
sebagainya. Melalui proklamasi, falsafah/ ideologi dengan sistem politik
demokrasi Pancasila ditetapkan secara formal di dalam UUD 1945 yang untuk
selanjutnya digunakan dalam perikehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
|
6.
Pelaksanaan Pemilu Pada Masa Orba dan Reformasi
a.
Pengertian Pemilihan Umum
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Jadi pemilu merupakan sarana
politik untuk mewujudkan suatu lembaga negara yang representatif, akuntable
dan berlegitimasi. Penyelenggaraan pemilu secara reguler
merupakan sarana untuk menyampaikan aspirasi politik rakyat, pengisian jabatan
politik kenegaraan oleh rakyat secara langsung dan sekaligus sebagai sarana
kontrol dan evaluasi politik rakyat secara langsung terhadap penyelenggaraan
negara pada masa lalu dan masa yang akan datang.
Makna
Pemilu yang paling esensial bagi suatu kehidupan politik yang demokratis
adalah sebagai mekanisme pergantian kekuasaan (pemerintahan) berdasarkan regulasi,
norma, dan etika. Sehingga sirkulasi elite politik dapat dilakukan
secara damai dan beradab, pemilu yang diatur merupakan cara damai dalam
mengganti pemerintahan. Dengan demikian, pemilu menghindarkan penggunaan
kekerasan berdasar dalam pergantian pemerintah berkuasa yang sudah tidak lagi
dikehendaki rakyat.
b.
Tujuan
dan Asas Pemilihan Umum
Secara
umum, Pemilu memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai sarana:
1)
memilih pejabat publik
2)
pertanggungjawaban pejabat publik
3)
pendidikan masyarakat
Secara
umum, pemilu memiliki tujuan sebagai berikut :
1)
Melaksanakan kedaulatan rakyat.
2)
Sebagai perwujudan hak asasi politik
rakyat.
3)
Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang
duduk di DPR/ DPD
4) Melaksanakan pergantian personel
pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara kons- titusional).
5)
Menjamin kesinambungan pembangunan
nasional.
UU
No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dimaksudkan agar tercipta derajat kompetisi
yang sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi,
serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan
pemilihan umum harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu
yang lebih komprehensif dan sesuai untuk menjawab tantangan permasalahan baru
dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
yang berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan
dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan perkembangan demokrasi dan
dinamika masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah
sebagai berikut :
1) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi
kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
2) untuk
menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan efektif, dimana Presiden dan Wakil
Presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat,
namun dalam rangka mewujudkan efektifitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan
dari DPR.
Dalam
penjelasan UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
dijelaskan bahwa sesuai
ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan
berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima
tahun sekali. Dengan demikian pemilu harus
dilaksanakan secara demokratis, transparan, jujur dan adil dengan berlandaskan
pada asas :
ASAS
|
PENGERTIAN
|
langsung
|
Dengan asas langsung, rakyat
sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung
sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
|
umum
|
Pemilihan yang bersifat umum
mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga
negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis
kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
|
bebas
|
Setiap warga negara yang berhak
memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh
negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani
|
rahasia
|
Dalam memberikan suaranya, pemilih
dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih
memberikan suaranya pada surat
suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain.
|
jujur
|
Dalam penyelenggaraan pemilu ini,
penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu,
pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan
bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
|
adil
|
Setiap pemilih dan peserta pemilu
mendapat. perlakuan yang sama, serta bebas dan kecurangan pihak manapun.
|
c.
Prinsip Demokrasi dalam Pelaksanaan
Pemilu
Salah
satu ciri negara demokrasi yaitu adanya pemilihan umum. Pemilihan umum
merupakan sarana bagi rakyat dalam melakukan kedaulatannya. Dengan pemilu
rakyat mempunyai hak untuk menyalurkan aspirasinya dan ikut berpartisipasi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilihan umum memberikan kesempatan
pada rakyat untuk menentukan pilihan wakil-wakilnya. Sebelum memilih,
masyarakat harus memiliki wawasan berpikir tentang kredibilitas wakil yang akan
dipilih. Pemilu merupakan wahana pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi suatu
negara yang menjunjung tinggi asas kerakyatan.
Menurut UU No. 22 tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilu, dijelaskan bahwa mengenai penyelenggara pemilihan umum yang
dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum, selanjutnya disebut Komisi
Pemilihan Umum (KPU), yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
·
Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung
jawab KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum mencakup seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
·
Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan
tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu.
·
Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan dan
melaksanakan pemilihan umum bebas dan pengaruh pihak mana pun.
Susunan, Kedudukan, dan Keanggotaan KPU adalah sebagai berikut :
Susunan
|
Kedudukan
|
Keanggotaan
|
KPU
|
ibu kota negara Republik Indonesia.
|
7 (tujuh)
orang
|
KPU Provinsi
|
ibu kota
provinsi
|
5 (lima)
orang
|
KPU Kabupaten/ Kota
|
ibu kota
kabupaten/ kota
|
5 (lima)
orang
|
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No. 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang
KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi:
- merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
- menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
- menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
- menetapkan peserta Pemilu;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tiap-tiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
- menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya
- menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya;
- menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
- memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu; menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang
- terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
- menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU No. 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang
KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
- merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
- menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
- menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
- menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah memenuhi persyaratan;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
- menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
- mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dan membuat berita acaranya;
- menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;1
- memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan Iaporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
- menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
- menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU No. 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang
KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
meliputi:
- menyusun dan menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,
- mengoordinasikan dan memantau tahapan;
- melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan Pemilu;
- menerima laporan hasil Pemilu dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu, KPU dalam Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;
- memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
- menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
- melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
- membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu, kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang
KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
- menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
- mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
- memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
- menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administraif kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;1
- menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setip tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undangundang.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU No. 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang
KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
- memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
- menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) UU No. 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang
KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
meliputi:
- merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
- menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
- menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
- menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi yang telah memenuhi persyaratan;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- membuat barita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, PanwasluProvinsi, dan KPU;
- menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalarn Wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
- mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi terpilih dan membuat berita acaranya;
- melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada KPU;
- memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi; menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
- melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
- memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
- menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) UU No. 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu, KPU Provinsi dalam
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
- memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
- menyampailkan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
- melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
- memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan peraturan perundangundangan;
- menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
- membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundangundangan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU No. 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang
KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
- menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
- melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
- menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/ Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
- mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/ kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
- memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
- menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/ Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/ atau undang-undang.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) UU No. 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang
KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
meliputi:
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
- menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara panghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi;
- memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
- menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/ Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/ atau undang-undang.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU No. 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang
KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah meliputi:
- merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
- menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/ atau KPU Provinsi;
- menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penye-lenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan perundangundangan;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya;
- mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundangundangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
- menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
- menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
- menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/ Kota, dain KPU Provinsi;
- menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/ Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
- mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/ kota terpilih dan membuat berita acaranya;
- melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
- memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
- menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai secretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
- menyampaikan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/ walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau undang-undang.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) UU No. 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten/Kota
dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
- Memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
- menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
- melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
- memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
- membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 44 UU No. 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu, tugas, wewenang,
dan kewajiban PPK meliputi:
- membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
- membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
- menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
- mengumumkan hasil rekapitulasi
- menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undangundang.
Berdasarkan Pasal 47 UU No. 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu, tugas, wewenang,
dan kewajiban PPS meliputi:
- membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- membentuk KPPS;
- mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
- mengumumkan daftar pemilih;
- menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
- melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
- menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara suntuk menjadi daftar pemilih tetap;
- mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.
Berdasarkan Pasal 49 UU No. 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu, tugas, wewenang,
dan kewajiban KPPS meliputi:
- mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
- menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
- melaksanakan pemungutan dan penghitungansuara di TPS;
- mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
- menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
- Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.
Berdasarkan Pasal 49 UU No. 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu, tugas, wewenang,
dan kewajiban PPLN meliputi:
- membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- membentuk KPPSLN;
- mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;
- menyampailkan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;
- melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
- mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
- menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.
Berdasarkan Pasal 53 UU No. 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu, tugas, wewenang,
dan kewajiban KPPSLN meliputi:
- mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;
- menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN;
- mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PengawasPemilu Luar Negeri, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;
- membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
- menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.
Pengawasan
penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut :
Susunan
|
Kedudukan
|
Keanggotaan
|
Bawaslu
|
ibu kota
negara
|
5 (lima)
orang
|
Panwaslu Propinsi
|
ibu kota
propinsi.
|
3 (tiga) orang;
|
Panwaslu Kabupaten/Kota
|
ibu kota
kabupaten/kota
|
3 (tiga) orang;
|
Panwaslu Kecamatan
|
ibu kotakecamatan.
|
3 (tiga) orang;
|
Pengawas Pemilu Lapangan
|
desa/kelurahan
|
1 (satu) orang
|
Pengawas Pemilu Luar Negeri
|
di kantor perwakilan Republik Indonesia
|
d.
Sistem
Pemilihan Umum
Sistem Pemilu menurut sudut pandang tertentu dapat
dibedakan bermacam-macam, antara lain :
SUDUT PANDANG
|
MACAM PEMILU
|
KETERANGAN
|
Penyelengga-raannya
|
Pemilihan langsung
|
Rakyat yang mempunyai hak pilih secara langsung menggunakan hak pilihnya
atau memilih wakil-wakilnya.
|
Pemilihan ti-dak langsung (pemilihan bertingkat)
|
Rakyat yang mempunyai hak pilih atau tidak kehilangan hak pilihnya,
karena pertama-tama mereka memilih wali pemilih. Kemudian wali pemilih
memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat. Pemilih, tidak secara langsung ikut
menentukan anggota Badan Perwakilan Rakyat, tetapi melalui wali wakilnya.
|
|
Pandangan rakyat
|
Sistem pemi-lihan meka-nis
|
Sistem yang memandang rakyat sebagai massa atau kelompok individu yang
mempunyai hubungsn yang sama. Setiap
individu dianggap sebagai satu-satunya pengendali hak pilih dan sama-sama
mempunyai satu suara dalam pemilihan.
Sistem ini dianut oleh aliran liberalisme, sosialisme, dan komunisme.
|
Sistem pemi-lihan organis
|
Sistem yang menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu yang hidup,
seperti halnya kelompok keluarga (geneologis) kelompok daerah/wilayah
(teritorial), kelompok cendekiwan, buruh, tani lapisan sosial dan
lembaga sosial lainnya. Persekutuan
hidup itu diutamakan sebagai pengendali hak pilih aktif.
|
Sistem pemilihan umum
yang dilaksanakan di negara demokrasi dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai
berikut :
Sistem pemiLU
|
KETERANGAN
|
1. Sistem distrik (single-member constituency;
satu daerah pi-lihan memilih sa-tu wakil)
|
Sistem ini merupakan sistem pemilihan yang paling tua dan didasarkan atas
kesatuan geografis. Setiap kesatuan geografis disebut distrik, mempunyai satu
wakil dalam parlemen. Calon yang dalam satu distrik memperoleh suara
terbanyak dinyatakan menang.
Kelemahan :
a) kurang memperhitungkan adanya partai kecil
dan golongan minoritas.
b) kurang representatif, karena calon yang
kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya.
c) Ada kemungkinan seorang wakil yang terpilih
cenderung lebih mmperhatikan kepentingan distriknya dari pada kepentingan
nasional.
d) Sistem ini dianggap efektif jika negara
yang masyarakatnya heterogen/ majemuk.
Kelebihan :
a) Karena kecilnya distrik, maka wakil yang
dipilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan
penduduk distrik lebih kuat.
b) mendorong ke arah integritas partai
politik, karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya
satu.
c) Berkurangnya partai dapat meningkatkan
kerja sama antarpartai, mempermudah terbentuknya pemerintah yang stabil dan
meningkatkan stabilitas nasional.
d) Sistem ini sederhana dan mudah untuk
diselenggarakan.
|
2. Sistem perwa-kilan seimbang (multi-member-constituency;
satu daerah pe-milihan memilih beberapa wakil/ propotional re-presentation)
|
Sistem pemilu dimana suatu kesatuan
administratifnya ditentukan sebagai daerah pilihan. Jumlah suara yang
diperoleh setiap partai dari setiap daerah akan menentukan jumlah kursinya di
parlemen.
Kelemahan :
a) mempermudah perpecahan partai dan timbulnya
partai baru.
b) Kurang mendorong kerjasama partai
c) Banyaknya partai dapat mempersulit terbentuknya
pemerintah yang stabil.
d) Wakil yang terpilih kurang erat dengan
masyarakat pemilihnya
Keuntungan :
a) Lebih demokratis.
b) Bersifat refresentatif,
c) Tidak ada destorsi jumlah suara
|
D.
Perilaku Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan
Sehari-hari
Langkah-langkah konkret yang dapat
dilakukan untuk mewujudkan cita-cita reformasi antara lain :
a.
Mewujudkan perbaikan ekonomi rakyat
agar kesejahteraan sosial dapat terwujud secara nyata.
b. Ketertiban sosial harus ditegakkan,
tidak dengan tindakan-tindakan represif, tetapi dengan perwujudan peguatan
masyarakat warga dengan diikuti jaminan adanya kebebasan dan supremasi hukum.
c. Demokratisasi tidak berarti mengadopsi
mentah-mentah institusi-institusi demokrasi liberal dari Barat, tetapi
menemukan dan menguatkan institusi-institusi agar dapat digunakan sebagai
wahana meluncurkan demokrasi.
d.
Membangun kepercayaan publik terhadap
pemerintah.
Dalam rangka tetap tegaknya demokrasi
dan dapat menyatukan persepsi dalam keberagaman dan kebhinekaan , maka masyarakat
harus dapat membudayakan perilaku-perilaku yang mendukung tetap tegaknya
prinsip-prinsip demokrasi. Adapun perilaku-perilaku yang dimaksud, dapat
ditunjukkan dengan sikap-sikap sebagai berikut :
a.
Membudayakan sikap terbuka
b.
Mengutamakan dialog dalam menyelesaikan
masalah
c.
Menghargai pendapat orang lain
d.
Mau belajar menerima keberagaman
e.
Bersikap rukun dalam perbedaan
f.
Bertanggung jawab terhadap setiap
keputusan yang diambil bersama.
g.
Ikhlas dalam melaksanakan setiap
keputusan bersama.
h.
Berani mengemukakan pendapat dengan
cara santun.
Tugas Siswa
1.
Diskusikan dengan kelompokmu
masalah-masalah di bawah ini !
- Tindakan apa saja yang harus dilakukan demi tegaknya hukum di masyarakat !
- Mengapa keadilan, hukum dan demokratisasi sangat berhubungan erat dalam proses ter-bentukya masyarakat madani !
- Jelaskan pendapat kelompokmu tentang bagaimana upaya anda untuk mempercepat proses terbentuknya masyarakat madani !
- bagaimana upaya anda untuk menciptakan demokratisasi da-lam kegiatan sekolahmu !
2.
Presentasikan hasil diskusi kelompokmu
di depan kelompok lain !
3.
Buatlah kesimpulan dan kumpulkan ke
gurumu !
0 komentar:
Posting Komentar