Breaking News
Loading...
Senin, 11 Juli 2011

Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Pancasila

18.14

Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Pancasila

Bermula dari pertanyaan yang dilontarkan oleh Dr. KRT Radjiman Wedjodiningrat dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), “atas weltanschauung yang manakah negara yang baru ini di dasarkan”, atau negara yang baru ini berdasarkan atas weltanschauung apa?”, diskusi tentang dasar negara ini lantas mulai bergulir pada awal-awal terbentuknya negara ini. Rumusan tentang dasar negara merupakan rumusan tentang pengakuan bersama mengenai prinsip-prinsip bersama suatu negara dan bangsa, yang disandarkan pada nilai-nilai yang ada dan secara alamiah tumbuh dan berkembang pada masyarakatnya. Dengan demikian tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa dasar negara merupakan cerminan dari karakter suatu negara dan bangsa, karena bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam negara dan bangsa tersebut.
Bagi para pendiri negara (the founding fathers), pembahasan tentang dasar negara ini sangatlah signifikan. Ia menjadi sangat “sakral”. Hal ini tidak saja terkait pada fungsinya yang menjadi rujukan pertama dalam penentuan kehidupan bernegara dan bermasyarakat suatu negara, tetapi juga terkait pada nilai historisnya yang sungguh tidak terbandingkan dengan konsensus apapun yang ada di suatu negara. Para pendiri negara ini mengetahui benar bahwa kesepakatan yang akan mereka hasilkan pada masa itu bukan merupakan hal yang “sepele”, melainkan menyangkut kehidupan negara tersebut pada masa itu dan masa yang akan datang.
Di Indonesia, perumusan tentang dasar negara ini telah melalui proses panjang yang cukup melelahkan. Para pendiri negara dan bangsa ini, the founding fathers,berkumpul  bersama untuk mengutarakan hal-hal apa saja yang mereka kehendaki dan mereka cita-citakan tentang bangunan bersama yang akan mereka susun secara bersama sama kelak. Di dalamnya ada proses yang terjadi. Ada opini yang digulirkan, ada diskusi yang digelontorkan, ada perdebatan sengit, ada eksplorasi dan ada rasionalisasi tentang rumusan-rumusan yang diajukan, hingga akhirnya dilahirkan suatu kesepakatan bersama (konsensus) dari pihak-pihak yang merupakan representasi seluruh masyarakat di negara dan bangsa tersebut. Pembahasan-pembahasan dan perdebatan-perdebatan yang terjadi pada proses perumusan tersebut memang harus dilakukan jika ingin menghasilkan suatu kesepakatan (konsensus) yang membawa kebaikan di masa yang akan datang.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Melalui karyanya yang berjudul Nomoi (The Law), Plato berpendapat bahwa “suatu negara sebaiknya berdasarkan atas hukum dalam segala hal”. Begitu pula Aristoteles. Senada dengan Plato, ia menuliskan pandangannya mengenai signifikansi basis hukum dalam suatu negara. Ia berpandangan bahwa “suatu negara yang baik adalah negara yang diperintahkan oleh konstitusi dan berkedaulatan hukum”.
Sebagai suatu ketentuan yang mengikat, norma hukum itu memiliki sifat yang berjenjang atau bertingkat. Artinya, suatu norma hukum akan berdasarkan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan bersumber lagi pada norma hukum yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada norma dasar/norma yang tertinggi dalam suatu negara yang disebut grundnorm. Dengan demikian grundnorm merupakan puncak dalam kesatuan tata hukum/norma-norma hukum yang berlaku di suatu negara. Norma-norma dasar inilah yang selanjutnya menjadi kerangka dasar dalam merumuskan masa depan (cita-cita dan tujuan) suatu negara.
Secara terminologi, istilah dasar negara terbentuk dari dua kata yaitu dasar dan negara. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata dasar berarti; (i) bagian yang terbawah; (ii) alas, pondamen; (iii) asas, pokok atau pangkal (suatu pendapat atau aturan, dsb). Sedangkan kata negara berarti: (i) persekutuan bangsa dalam satu daerah yang tentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur; (ii) daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur. Apabila dikaitkan dengan negara, dasar negara dapat di artikan sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi berbagai bidang kehidupan.
Dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara, yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis, dalam suatu negara. Cita hukum ini akan mengarahkan hukum pada cita-cita bersama dari masyarakatnya. Dalam suatu negara, cita-cita bersama ini sangat menentukan tegaknya konsti­tusi dan konsti­tusionalisme di suatu negara. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat. Rumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama ini diperlukan untuk menjamin ke­ber­samaan di suatu masyarakat, dalam kerangka kehidupan bernegara. Selanjutnya rumusan cita-cita bersama ini disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa di antara sesama warga masyarakat dalam kon­teks kehidupan bernegara.
Di Indonesia, dasar negara yang disepakati adalah Pancasila yang berarti lima sila atau lima prinsip dasar untuk mencapai atau mewu­judkan tujuan bernegara. Lima prinsip dasar Panca­sila itu mencakup sila atau prinsip (i) Ketuhanan Yang Maha Esa; (ii) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (iii) Persatuan Indonesia; (iv) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (v) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan empat tujuan atau cita-cita ideal berne­gara, yaitu: (i) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (ii) meningkatkan kesejah­teraan umum; (ii) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (iv) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerde­kaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial. Pancasila dan tujuan negara tersebut dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Lahirnya dasar negara Pancasila tidaklah taken for granted, melainkan merupakan sebuah kesepakatan yang dibuat dengan melalui perdebatan yang tajam. Para pendiri negara dengan sangat cemerlang mampu memilih menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Rumusan konsepsinya benar-benar diorientasikan pada dan sesuai dengan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara patrimonial yang mewarnai sepanjang sejarah nusantara prakolonial, namun juga mampu meramu berbagai pemikiran politik yang berkembang saat itu secara kreatif sesuai kebutuhan masa depan modern anak bangsa.
Istilah Pancasila pertama kali disebut dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada saat membahas dasar negara, khususnya dalam pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Soekarno menyebut dasar negara sebagai filosofische grondslag, yaitu sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, yang di atasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah weltanschauung atau pandangan hidup.
Pidato Soekarno pada saat itu adalah salah satu dari rangkaian pandangan yang disampaikan dalam persidangan BPUPKI yang membahas dasar negara. Selain Soekarno, anggota-anggota yang lain juga mengemukakan pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Dari berbagai pendapat yang dikemukakan dalam persidangan tersebut, kemudian ditunjuk tim perumus yang terdiri dari 8 orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta, Mr. M. Yamin, M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, R. Otto Iskandardinata, Mr. A. Maramis, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan K.H. Wachid Hasjim. Tim ini menghasilkan rumusan yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta dan diterima oleh BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945. Dokumen inilah yang nantinya menjadi Pembukaan UUD 1945 setelah terjadi kompromi dengan pencoretan tujuh kata. Walaupun pengaruh Soekarno cukup besar dalam perumusan dokumen ini, namun dokumen ini adalah hasil perumusan BPUPKI yang dengan sendirinya merepresentasikan berbagai pemikiran anggota BPUPKI. Dokumen ini, disamping memuat lima dasar negara yang dikemukakan oleh Soekarno dengan penyempurnaan, juga memuat pokok-pokok pikiran yang lain.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai filosofische grondslag ataupun weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Pembukaan UUD 1945 itulah yang merupakan weltanschauung dan  filosofische grondslag bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
Sebagai pandangan hidup (weltanschauung), Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau idea yang semestinya harus selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bisa terwujud. Sebagai dasar negara (filosofische grondslag), Pancasila sebagai landasan dan panduan dasar dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan kehidupan masyarakat. Pancasila adalah pedoman sekaligus filter yang membingkai penyelenggaraan negara dan perkembangan masyarakat. Sila-sila Pancasila menjadi panduan dalam segala pelaksanaan aktivitas negara dan masyarakat, termasuk didalamnya adalah panduan dalam kegiatan politik, ekonomi, hukum, sosial budaya dan lain sebagainya. Selain itu, sebagai bingkai hukum tertinggi, Pancasila juga sepatutnya menjadi rujukan utama proses pembuatan Undang-Undang. Pancasila juga harus dijadikan ukuran untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang-Undang.
Pada dasarnya, karena kedudukan Pancasila sebagai filofische grondslag dan weltasshauuung, maka setiap warga negara berhak untuk menafsirkannya. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila sesungguhnya adalah sebuah ideologi terbuka, yang perlu untuk bersifat aktual, dinamis, antisifasif dan mampu adaptif terhadap perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya agar lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang selalu berkambang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman.  Sebagai ideologi terbuka, falsafah negara dapat terbuka karena hanya mengenai orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma politik-sosial seharusnya selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip moral dan cita-cita masyarakat lainnya. Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan karenanya tidak dapat dipakai untuk melegitimasikan kekuasaan sekelompok orang.
Terminologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sesungguhnya telah dikembangkan pada masa Orde Baru. Namun dalam pelaksanaannya pada masa itu lebih menunjukkan Pancasila sebagai ideologi tertutup. Pancasila, saat itu terposisikan sebagai alat hegemoni elit penguasa untuk mengekang kebebasan dan melegitimasi kekuasaannya. Armahedy Mahzar berpandangan bahwa salah satu penyebab utama timbulnya monointerpretasi terhadap Pancasila oleh penguasa adalah sebagai akibat dari diterapkannya  Pancasila sebagai ideologi. Seharusnya Pancasila, demikian Mahzar, tidak boleh lagi menjadi sekadar ideologi politik negara, melainkan harus berkembang menjadi paradigma peradaban global. Di pihak lain, anggapan bahwa Pancasila merupakan ideologi, baik dalam pengertian ideologi negara, atau ideologi bangsa masih dipertahankan kelompok masyarakat yang lainnya. Ini terlihat pada pandangan Koentowijoyo, Azyumardi Azra, Asvi Warman Adam dan Budiarto Danujaya, James Dananjaya, dan Asyari. Patut dicatat bahwa pendapat yang bertolak belakang tentang Pancasila itu muncul sebagai bagian dari kekecewaan terhadap perkembangan Pancasila selama ini, yaitu terhadap interpretasi dan pelaksanaan Pancasila di bawah rezim  pemerintah Indonesia sebelumnya. Dengan kata lain, kedua kubu yang memberikan penilaian berbeda tentang status Pancasila tersebut masing-masing meletakkan analisisnya dalam kerangka evaluasi terhadap perkembangan Pancasila seperti yang dipraktekkan pada jaman Orde Baru.
          Persoalan ini tentu saja merupakan persoalan yang cukup serius. Untuk itulah, pada saat penafsiran Pancasila tersebut berada pada konteks kehidupan bernegara, maka diperlukan penafsiran yang mencerminkan konstitusi dan dibuat dengan mekanisme yang demokratis. Penafsiran Pancasila sebagai dasar negara, seharusnya tidak boleh diperumit oleh berbagai pemikiran teoritis oleh pendapat orang-perorang. Karena itu, satu satunya penafsiran yang benar adalah oleh dan dengan konstitusi. Dengan demikian dasar negara Pancasila ketika berfungsi sebagai pembentuk sistem, struktur, dan kultur bernegara terdapat dalam Undang Undang Dasar (UUD). Ini adalah kata kunci dalam melihat hal ini, sehingga tafsir di luar konstitusi hanyalah bagian dari diskursus yang dihormati tetapi tidak mengandung ikatan konstitusional.  
Demokrasi dan Pancasila
"Demokrasi" bermula dari istilah Yunani Klasik pada abad ke-5 SM. Istilah yang dikenalkan pertama kali di Athena ini berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan (rule) atau kekuasaan (strength). Dalam konklusi sederhana, demokrasi dapat diberi pengertian sebagai sebuah pemerintahan yang dilangsungkan dengan dilandasi kedaulatan rakyat sebagai puncak kekuasaan tertinggi, atau yang biasa kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Abraham Lincoln pada 1867 memberikan pengertian demokrasi sebagai “ government of the people, by the people, and for the people”.
Aristoteles, filsuf Yunani kelahiran 387 SM kemudian menjabarkan istilah demokrasi dalam hubungannya dengan konsep kedaulatan negara, apakah dipegang oleh satu orang, sekelompok orang atau banyak orang. Apabila satu orang yang memegang kedaulatan untuk kepentingan orang banyak maka disebut monarki. Jika yang memegang kedaulatan sekelompok orang untuk orang banyak maka disebut aristokrasi. Bentuk kemunduran dari monarki adalah tirani. Tirani merupakan kedaulatan yang dipegang oleh satu orang namun untuk kepentingannya sendiri. Selanjutnya ada oligarki, yang merupakan kemunduran dari aristokrasi, dan akhirnya adalah demokrasi sebagai bentuk penyimpangan dari politiea, yaitu jika kedaulatan negara dipegang oleh banyak orang yang tidak punya tujuan.
Senada dengan Aristoteles, Plato menggunakan istilah demokrasi sebagai salah satu dari lima bentuk sistem politik negara lainnya, yaitu aristokrasi, timokrasi, oligarki, demokrasi, dan tirani. Berbeda dengan sistem politik tersebut, demokrasi ini memberi kesempatan kepada rakyat untuk turut menentukan arah kebijaksanaan pemerintah. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan yang menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Dalam bentuk negara demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat sehingga kepentingan umum lebih diutamakan.
Dalam catatan David Held, demokrasi langsung (direct democracy) dimulai pada zaman Athena, Yunani kuno 800 tahun sebelum masehi (SM). Hal itu sebagaimana dinyatakan Pericles, seorang bangsawan Athena, dalam pidatonya yang sangat terkenal, berjudul ”Funeral Oration” bahwa; “our constitution is named a democracy, because it is in the hands not of the few, but of the many”. Pemaknaan orang banyak (many) dalam pidato Pericles tersebut bukanlah bermakna perwakilan orang banyak, tetapi memang dilakukan oleh setiap orang. Kemudian demokrasi Athena itu runtuh, diakibatkan amat sulit sekali melaksanakannya. Bayangkan sebuah lembaga tertinggi yang disebut Majelis sekurang-kurangnya melaksanakan rapat 40 kali setiap tahunnya dan memiliki kuorum sebesar 6.000 warga. Menurut E.E. Schattschneider yang kemudian dikutip oleh Larry Berman dan Bruce Allen Murphy bahwa pelaksanaan demokrasi di Amerika yang berpopulasi sekitar 260 juta orang (1969) akan menghabiskan banyak waktu sia-sia jika diterapkan sistem demokrasi langsung.
Merely to shake hands with that many people would take a century…A single round of five minute speeches would require five thousand years. If only I percent of those present spoke, the assembly would be forced to listen to two million speeches. People could be born, grow old, and die while they waited for the assembly to make one decision.
Oleh karena itu Berman dan Allen Murphy berpendapat bahwa demokrasi langsung hanya bisa dilaksanakan dalam sebuah wilayah kecil yang masyarakatnya homogen. Jika itu coba dilaksanakan pada masyarakat sosial yang beragam, sebagaimana Indonesia, maka jelas-jelas konsep tersebut tidak praktis (cumbersome) dilaksanakan.
Sejak demokrasi klasik di Athena-Yunani yang melaksanakan pemerintahan secara langsung oleh rakyat itu sendiri menemukan kegagalan, maka demokrasi tidak langsung (indirect democracy) menjadi pilihan. Konsep indirect democracy ini juga disebut dengan representative democracy.
Pada abad ke-18, demokrasi akhirnya memiliki makna yang sifatnya lebih modern, yaitu ketika konsep trias politika muncul. Di negara-negara lainnya pun demokrasi terus berkembang dan bermuara pada tafsir masing-masing bangsa (negara). Kamus Hukum Black dan Kamus Webster memaknai demokrasi sebagai; ”a government by the people, either directly or through elected representatives; rule by the ruled.” Demokrasi adalah sebuah pemerintahan oleh rakyat yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat itu sendiri ataupun melalui perwakilan yang dipilih oleh rakyat dan diatur melalui ketentuan-ketentuan hukum.
Arend Lijphart dalam Democracy in Plural Societies, A Comparative Exploration, menyebutkan bahwa “pekerjaan” memaknai demokrasi adalah suatu proses yang sangat menantang. Lijphart berkeyakinan bahwa demokrasi bukanlah sebuah sistem yang akan dapat berjalan sesuai dengan pemikiran ideal dalam imajinasi manusia. ”It is not a system of government that fully embodies all democratic ideals, but one that approximates them to a reasonable degree.” Demokrasi bukanlah sebuah sistem pemerintahan yang mampu mewujudkan seluruh konsep demokrasi ideal (utopis), melainkan melaksanakan sebagian (atau keseluruhan) dari cita-cita ideal tersebut dalam sebuah tingkatan yang masuk akal. Sehingga demokrasi adalah sebuah hal yang mestinya dilakukan berdasarkan keinginan rakyat tetapi juga mengedepankan kepada logika pelaksanaan (reasonable). Seluruh ciri-ciri demokrasi yang ideal mungkin dapat dilaksanakan, namun tentu saja tidak akan mampu mencapai puncak maksimalnya.
Ada sepuluh keuntungan demokrasi dibandingkan sistem politik lainnya, yaitu:
1)     demokrasi mencegah tumbuhnya pemerintahan otokratis yang kejam;
2)     demokrasi menjamin hak asasi warga negaranya yang tidak diberikan oleh sistem-sistem yang lain;
3)     demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas bagi warganegaranya;
4)     demokrasi membantu rakyat untuk melindungi kepentingan dasar mereka;
5)     demokrasi membantu perkembangan manusia lebih baik;
6)     demokrasi memberikan kebebasan dalam menentukan nasibnya sendiri;
7)     demokrasi memberikan kesempatan untuk menjalankan tanggungjawab moral;
8)     demokrasi membantu perkembangan politik;
9)     negara-negara demokrasi tidak berperang satu dengan lainnya; serta
10) negara-negara demokratis cenderung lebih makmur daripada negara-negara dengan pemerintahan yang nondemokratis.
Tapi kemudian timbul pertanyaan, apakah dapat dinyatakan bahwa konsep demokrasi pancasila tersebut adalah sebuah demokrasi? Jika jawabannya adalah positif, maka timbul pertanyaan selanjutnya apa saja kriteria atau prinsip-prinsip sehingga konsep demokrasi keindonesiaan itu dapat dikatakan demokrasi?
Prinsip-Prinsip Negara Demokrasi
Leon P. Baradat menyatakan bahwa demokrasi mungkin adalah ideologi politik paling populer, tidak saja di Amerika tetapi juga di pelbagai tempat di dunia. Bahkan saking populernya ”makhluk” yang bernama demokrasi itu telah ditentukan prinsip-prinsipnya dalam bentuk dokumen-dokumen fundamental, seperti dari PBB dan lembaga-lembaga internasional lainnya. Walaupun dilandasi oleh dokumen-dokumen yang luar biasa (berlaku internasional), namun, sebagaimana disindir oleh Baradat, hal itu seringkali hanya menjadi lip service belaka. Oleh karena itu demokrasi hampir dapat disamakan sebagai sebuah konsep untuk menggapai cita-cita atau kehendak yang ingin dicapai oleh sebuah bangsa. Sebuah cita-cita tentu membutuhkan simbol-simbol hiperbola, sebuah harapan akan capaian yang ingin diperoleh. Walaupun demokrasi memiliki poin-poin hiperbola tersebut bukan berarti tidak dapat diwujudkan, hanya saja jika terlalu berharap kepada bentukan ideal demokrasi, sebagaimana dikatakan Lijphart di atas, tentu tidak mungkin. Bagaimanapun demokrasi adalah sebuah konsep hasil produksi manusia, sehingga dalam implementasinya tentu memiliki beragam kekurangan.
Untuk memagari agar capaian demokrasi mampu mendekati harapan dari cita-cita ideal manusia tentang demokrasi, maka oleh pelbagai ahli ditentukanlah prinsip-prinsip demokrasi tersebut. Robert A. Dahl mengemukan 6 prinsip yang harus ada dalam sistem negara demokrasi:
1)     Para pejabat yang dipilih. Pemegang atau kendali terhadap segala keputusan pemerintahan mengenai kebijakan secara konstitusional berada di tangan para pejabat yang dipilih oleh warga negara. Jadi, pemerintahan demokrasi modern ini merupakan demokrasi perwakilan;
2)     Pemilihan umum yang jujur, adil, bebas, dan periodik. Para pejabat ini dipilih melalui Pemilu;
3)     Kebebasan berpendapat. Warga negara berhak menyatakan pendapat mereka sendiri tanpa halangan dan ancaman dari penguasa;
4)     Akses informasi-informasi alternatif. Warga negara berhak mencari sumber-sumber informasi alternatif;
5)     Otonomi asosiasional, yakni warga negara berhak membentuk perkumpulan-perkumpulan atau organisasi-organisasi yang relatif bebas, termasuk partai politik dan kelompok kepentingan;
6)     Hak kewarganegaraan yang inklusif.
Prinsip-prinsip demokrasi selain diatur dalam kerangka organisasi-organisasi internasional tersebut juga diatur dalam hukum tertinggi sebuah negara. Demokrasi di Amerika dilandasi kepada konstitusinya. Sehingga prinsip-prinsip demokrasi Amerika dapat ditelusuri melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang tertingginya tersebut. Prinsip-prinsip demokrasi di Amerika adalah sebagai berikut:
1)     Pembatasan kekuasaan Pemerintahan (limited government);
2)     Pemisahan kekuasaan dan mekanisme saling mengawasi (separation of power and checks and balances);
3)     Pengujian produk hukum oleh peradilan (judicial review);
4)     Kebebasan individu (individual liberties);
5)     Federalisme (federalism);
6)     Perubahan konstitusi (amendments).
Indonesia memiliki prinsip cita demokrasi sendiri sebagaimana telah digariskan oleh para pendiri bangsa dalam rapat-rapat BPUPKI. Tentu saja konsep demokrasi yang berdasarkan pada sila-sila Pancasila yang disusun oleh para pendiri bangsa kita itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi umum yang disepakati para ahli dan organisasi internasional yang ada. Begitu juga dengan model bangunan demokrasi pancasila itu sendiri, selain memiliki gambaran tersendiri, juga tidak bertentangan dengan model-model demokrasi yang berlaku umum. Bahkan, jika ingin dibandingkan, baik bersandarkan kepada konsep Dahl atau konstitusi Amerika, maka hampir seluruh elemen itu dapat terlihat dalam konstitusi negara Republik Indonesia, UUD 1945. Hanya konsep federalisme yang merupakan ciri khas demokrasi Amerika yang tidak beriringan dengan demokrasi Pancasila di Indonesia.
Model-model Demokrasi
Setidaknya menurut Peter J. Steinberger ada dua hal penting yang harus dipenuhi oleh setiap jenis model demokrasi, yaitu ;
1)     pemerintahan memberikan ”ruang” (baca; sistem) yang sama bagi setiap warga negara untuk menentukan tujuan-tujuan praktis dalam bernegara;
2)     memperoleh kesamaan tersebut didasari dari suatu kuantitas dan tingkatan keinginan dari individu-individu yang biasanya disebut dengan rakyat (commons).
Dua poin Steinberger tersebut dapat disederhanakan, yaitu sebuah negara dapat disebut demokrasi apabila mengandung dua hal:
1)     negara tersebut menjamin hak-hak warga negaranya, baik dalam berpendapat, maupun hak-hak lainya; dan
2)     suara mayoritas adalah kehendak yang dijalani tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak minoritas (karena dijamin dalam poin pertama).
Deddy Ismatullah dan Asep A. Sahid Gatara memisahkan model-model demokrasi dengan menggunakan pendekatan dari beberapa aspek sudut pandang. Pertama, dilihat dari sudut pandang titik tekan yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibagi:
1)     demokrasi formal, yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Jadi, kesempatan ekonomi dan politik bagi semua orang adalah sama.
2)     demokrasi material, yakni demokrasi yang menekankan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan, atau bahkan dihilangkan.
3)     demokrasi gabungan, yakni demokrasi sintesis dari demokrasi formal dan demokrasi material. Demokrasi ini berupaya mengambil hal-hal baik dan membuang hal-hal buruk dari demokrasi formal dan demokrasi material.
Pembagian demokrasi yang kedua menggunakan pendekatan cara pandang kehendak rakyat. Demokrasi dengan pendekatan ini terbagi:
1)     demokrasi langsung, yakni rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya di dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyat.
2)     demokrasi perwakilan atau demokrasi representatif, yakni rakyat menyalurkan kehendaknya, dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam dewan perwakilan rakyat. Pada era modern ini, pada umumnya, negara-negara menjalankan demokrasi perwakilan mengingat jumlah penduduk cenderung bertambah banyak dan wilayah negara semakin luas sehingga demokrasi langsung sulit untuk dijalankan.
3)     demokrasi perwakilan dengan sistem referendum, yakni gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Ini artinya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam dewan perwakilan rakyat, tetapi dewan ini dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum dan initiatif rakyat.

Tabel I. Bentuk-Bentuk Demokrasi
Demokrasi Langsung
KELEBIHAN
KEKURANGAN
Menjamin kendali warganegara terhadap kekuasaan politik
Sulit dioperasikan pada masyarakat yang berukuran besar
Mendorong warganegara meningkatkan kapasitas pribadinya; misalnya mening-katkan kesadaran politik, meningkatkan pengetahuan pribadi dll
Menyita terlalu banyak waktu yang diperlukan warganegara untuk melakukan hal-hal lain; dan karenanya bisa menimbulkan apatisme
Membuat warganegara tidak tergantung pada politisi yang memiliki kepentingan sempit
Sulit menghindari bias kelompok dominan
Masyarakat lebih mudah menerima keputusan yang sudah dibuat
Masyarakat lebih dekat dengan (konflik) politik dan karenanya berpotensi melahir-kan kehidupan bersama yang tidak stabil

Demokrasi Perwakilan
KELEBIHAN
KEKURANGAN
Lebih mudah diterapkan dalam amsyarakat yang lebih kompleks
Jarak yang jauh dari proses pembuatan kebijakan yang sesungguhnya bisa membuat masyarakat bisa menolaknya ketika hendak diterapkan
Mengurangi beban masyarakat dari tugas-tugas membuat, merumuskan dan melaksankan kebijakan bersama
Mudah terjebak dalam kepentingan para wakil rakyat yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat
Memungkinkan fungsi-fungsi pemerintahan berada di tangan-tangan yang lebih terlatih untuk itu\
Demokrasi perwakilan menghadapi persoalan waktu dan jumlah seperti yang dihadapi demokrasi langsung
Sumber: Eric Heirij
Demokrasi berlandaskan pancasila dari sudut pandang ini adalah demokrasi perwakilan. Hal itu juga dapat dipahami melalui pandangan-pandangan para founding fathers kita. Mohammad Hatta dalam bukunya Demokrasi Kita menyitir hal tersebut. Oleh sebab itu menurut dasar demokrasi sekarang keputusan yang paling tinggi dalam hal urusan dan pemerintahan ada pada rakyat dengan perantaraan Dewan Perwakilannya, maka pemerintahan yang semacam itu boleh dinamai Pemerintahan Rakyat. Demokrasi adalah Pemerintahan Rakyat.
Bahkan Soekarno menjelaskan bahwa fungsi badan perwakilan adalah untuk menempatkan perwakilan masing-masing golongan yang akan memperjuangkan nasib golongannya. Badan perwakilan tersebut merupakan representasi golongan-golongan tersebut yang dipilih melalui suatu pemilihan umum yang juga harus sesuai dengan kriteria demokrasi. Soekarno dalam pidatonya pada rapat 1 Juni 1945 mengemukakan konsep demokrasi perwakilan tersebut. Dengan cara mufakat, kita perbaiki segala hal juga keselamatan agama, yaitu dengan jalan pembicaraan atau permusyawaratan di dalam Badan Perwakilan Rakyat.
Demokrasi Permusyawaratan
Dalam konsep awal tentang demokrasi (pada abad ke-14), pemikiran-pemikiran Renaissance di Eropa sangat mendominasi bangunan konsep demokrasi, di antaranya adalah pola pikir yang sangat menekankan kebebasan manusia sebagai individu dalam kehidupan. Para filsuf abad tersebut memandang individu sebagai mahluk yang lahir dengan kebebasan penuh dan sama satu dengan yang lain (men are created free and equal). Kebebasan itulah yang akhirnya memberikan kepadanya hak untuk mencapai segala hal yang diinginkan. Inilah yang dinamakan individualisme (liberalisme). Selanjutnya pandangan ini kental sekali mempengaruhi demokrasi, terutama demokrasi liberal. Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat, dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam berdemokrasi adalah dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, yaitu suatu demokrasi yang melandaskan dirinya pada norma di balik butir-butir dasar negara kita. Demokrasi yang senantiasa dialiri roh ketuhanan dan kemanusiaan. Demokrasi yang senantiasa membuat setiap ragam aliran menjadi merasa tersatukan. Demokrasi yang membolehkan setiap orang untuk berbeda pendapat, dan demokrasi yang memandang dan menempatkan setiap orang pada kedudukan yang sama, adil dan setara dalam konteks kemasyarakatan, kenegaraan dan peradaban. Paham demokrasi sendiri sudah sangat sesuai dengan  kepribadian bangsa yang berasal dari tata nilai sosial dan akar budaya sendiri, yaitu keluhuran nilai kekeluargaan dan musyawarah mufakat. Demokrasi yang berlandaskan Pancasila menjamin bahwa rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri disertai bertanggung jawab, serta menciptakan keselarasan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia lainnya, serta manusia dengan lingkungannya dalam arti yang lebih luas.
Secara umum Demokrasi Permusyawaratan dimaknai sebagai demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintergrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Demokrasi Permusyawaratan adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H, dalam bukunya menyebutkan bahwa Demokrasi Permusyawaratan adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkeprimanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang-sidang Badan Penyelisik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) merupakan awal mula lahirnya demokrasi bercitarasa keindonesiaan, demokrasi berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Walaupun peristilahan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen dipopularkan dalam masa pemerintahan otoriter Orde Baru, namun pada hakikatnya demokrasi berlandaskan nilai-nilai Pancasila tersebut akarnya berasal dari pemikiran-pemikiran bapak dan ibu bangsa (founding fathers and mothers) dalam persidangan dari 28 Mei sampai 22 Agustus 1945 tersebut.
Pancasila yang disebut dalam pidato Soekarno sebagai sebuah filosofiche grondslag itu lahir dalam pemikiran para pendiri bangsa yang khas keindonesiaan. Sebuah patokan dasar mengenai bangunan demokrasi negara, sebuah filosofi nasional (weltanschauung). Demokrasi yang berpondasikan Pancasila tersebut, sebagaimana dikatakan Soekarno, tidak sama dengan demokrasi yang dianut oleh negara-negara lain.
Berpuluh-puluh tahun sudah saya pikirkan dia, ialah dasar-dasarnya Indonesia Merdeka, Weltanschauung kita. Dua dasar yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme, kebangsaan dan perikemanusiaan, saya peras menjadi satu; itulah yang dahulu saya namakan socio-nationalisme. Dan demokrasi yang bukan demokrasi Barat, tapi politiek-economischedemocratie, yaitu politieke-democratie dengan sociale rechtvaardigheid, demokrasi dengan kesejahteraan, saya peraskanpula menjadi satu; Inilah yang dulu saya namakan socio-democratie.
Gagasan demokrasi yang dikembangkan oleh the founding fathers adalah demokrasi yang utuh dan menyeluruh, yang mencakup kedua bidang – politik dan ekonomi – sekaligus. Pandangan yang demikian itulah yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 dimana di dalamnya terdapat Pancasila. Mengenai hal ini, Soekarno dalam BPUPK menyatakan bahwa;
Saudara-saudara, saya usulkan; kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi Barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial! Rakyat Indonesia sudah lama bicara tentang hal ini. Apakah yang dimaksud dengan Ratu Adil? Yang dimaksud dengan faham Ratu Adil, ialah sociale rechtvaardigheid, rakyat ingin sejahtera. Rakyat yang tadinya merasa dirinya kurang makan kurang pakaian, menciptakan dunia baru yang di dalamnya ada keadilan, di bawah pimpinan Ratu Adil. Maka oleh karena itu jikalau kita memang betul-betul mengerti, mengingat, mencintai rakyat Indonesia, marilah kita terima prinsip hal sociale rechtvaardigheid ini, yaitu bukan saja persamaan politiek, saudara-saudara, tetapi pun di atas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya.
Konsep demokrasi berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang “berwawasan” demokrasi politik dan ekonomi (politiek ecomische democratie) tersebut juga diuraikan dalam sila ke-5 Pancasila, yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Filosofi tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat (3); “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Bahkan di dalam pasal-pasal hak asasi manusia juga dicantumkan semangat demokrasi politik dan ekonomi tersebut (misalnya Pasal 28C dan Pasal 28H).
Oleh karenanya studi perbandingan konsep bertatanegara dan berdemokrasi hanya dapat dijadikan sebagai bagian pembanding. Tapi menyatakan bahwa demokrasi Indonesia harus menyerupai mutlak apa yang dipraktikkan di Barat adalah kesalahan besar. Hal itu karena weltanschauung, filosofi bernegara kita sangat berbeda dengan mereka. Masing-masing negara memiliki landasan filosofi mereka sendiri dalam bernegara sebagaimana disampaikan Soekarno.
Hitler mendirikan Jermania di atas ”national-sozialistische weltanschauung”, -filsafat nasional- sosialisme telah menjadi dasar negara yang didirikan oleh Adolf Hitler itu. Lenin mendirikan negara Sovyet di atas satu ”Weltanschauung”, yaitu Marxistische Historich-Materialistiche Westanschauung. Nippon mendirikan negara Dai Nippon di atas ”Tennoo Koodoo Seishin”. Di atas ”Tennoo Koodoo Seishin” inilah negara Dai Nippon didirikan. Saudi Arabia, Ibnu Saud, mendirikan negara Arabia di atas satu ”Weltanschauung”, bahkan di atas satu dasar agama, yaitu Islam.
Oleh karena filosofi tiap-tiap negara dibangun atas masing-masing weltanschauung yang berbeda, maka dapat dipastikan pula bahwa beberapa konsep pelaksanaannya pastilah berbeda-beda pula. Begitu pula dengan pelaksanaan demokrasinya pasti juga tidak akan sama satu sama lainnya. Namun tentu terdapat pula sebuah garis merah yang dapat menjadi patokan agar sebuah negara dapat disebut demokratis atau tidak demokratis.
Garis merah itu adalah kedaulatan rakyat. Apabila dalam sebuah negara suara rakyat melalui lembaga perwakilannya menentukan arah kebijakan, aturan hukumnya, maka negara tersebut adalah negara demokrasi. Indonesia memperlihatkan cita-cita demokrasi tersebut. Soekarno dalam pidatonya yang ”berapi-api”  pada   sidang   BPUPK 1 Juni 1945 menyebutkan kedaulatan rakyat melalui konsep perwakilan tersebut.
”...Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara ”semua buat semua”, ”satu buat semua, semua buat satu”. Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya Negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan.”
Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Permusyawaratan
Kedaulatan merupakan suatu keharusan yang dimiliki oleh negara demokratis yang merdeka dalam menjalankan kehendak rakyat yang dipimpinnya. Pada mulanya konsep kedaulatan (sovereignty) diperkenalkan oleh Jean Bodin (1576) yang bermakna kekuasaan tertinggi dalam komunitas politik. Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah suatu keharusan tertinggi dalam negara: “Suatu keharusan tertinggi dalam suatu negara, dimana kedaulatan dimiliki oleh negara dan merupakan ciri utama yang membedakan organisasi negara dari organisasi yang lain di dalamn negara. Karena kedaulatan  adalah wewenang tertinggi yang tidak dibatasi oleh hukum dari pada penguasa atas warga negara dia dan orang-orang lain dalam wilayahnya”.
          Konsep kedaulatan rakyat (popular sovereignty) baru dikenal sekitar pertengahan tahun 1.600 ke tahun 1.700 yang didasari ide kontrak sosial. Yaitu sebuah ide yang menyatakan bahwa secara alamiah kekuasaan itu padamulanya berada ditangan rakyat yang kemudian diserahkan kepada para pejabat negara untuk melaksanakannya. Ide tersebut sebagaimana diketahui umum dipopularkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), dan Jean Jacques Roeseau (1712-1778). Abraham Lincoln menggambarkan kedaulatan rakyat sebagai elemen penting dari demokrasi melalui kalimat; “democracy is government of the people, by the people and for people”. Artinya landasan penting demokrasi adalah kekuasaan rakyat.
Kedaulatan rakyat dapat diselenggarakan secara langsung atau melalui perwakilan. Prinsip ini menganut pembagian kekuasaan (distribution of power). Beberapa negara lain menganut prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) antara Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, sebagai wujud langsung dari kedaulatan rakyat melalui Pemilihan Umum langsung, kecuali lembaga Yudikatif melalui DPR.
          Lalu, bagaimana kedaulatan rakyat di Indonesia diletakkan?
Perlu disadari bahwa meskipun Pancasila bersifat final dalam konstitusi negara, UUD 1945 sebagai penjabaran lebih lanjut tidak serta merta kebal terhadap perubahan. Untuk itulah dilakukan perumusan ketentuan-ketentuan penyelenggaraan negara yang lebih rinci dan bersifat tegas, yang merupakan interpretasi dan penterjemahan dari dasar negara Pancasila, dalam suatu dokumen konstitusi pada momentum Perubahan UUD 1945 sejak 1999-2002. Perubahan dilakukan dalam empat tahapan, dimana setiap tahapan merupakan bagian dari kesatuan perubahan yang bersifat komprehensif. Perubahan Pertama (1999), Perubahan Kedua (2000), Perubahan  Ketiga (2001) dan Perubahan Keempat (2002). Kelima nilai bersama bangsa Indonesia dalam rumusan Pancasila dijabarkan dan dituangkan dalam pasal-pasal Perubahan UUD 1945. Dengan demikian, setelah mengalami perubahan, UUD 45 menjadi lebih memiliki kemampuan dan kapasitas. Dengan cara demikian itulah ideologi Pancasila menjadi bersifat operasional dalam kehidupan kemasyarakan dan kebangsaan Indonesia.
Terdapat beberapa alasan mengapa UUD 1945 perlu diubah, di antaranya bahwa:
1)     praktek ketatanegaraan selama ini penuh dengan rekayasa dan usaha-usahalain serta belum mampu menciptakan pemerintahan yang stabil dan demokratis. Hal itu disebabkan karena banyaknya kelemahan pada UUD 1945;
2)     sesuai UUD 1945, MPR merupakan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat dengan kekuasaan tidak terbatas. Akibatnya rakyat sendiri kehilangan kedaulatannya;
3)     Pancasila merupakan norma dasar (fundamental norm) yang tidak langsung bersifat operasional. Karena itu harus dijabarkan dalam pasal-pasal sesuai dengan perkembangan jaman;
4)     UUD 1945 masih bersifat sementara. Hal ini didasarkan pada Pidato Presiden Soekarno pada Rapat Penutupan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
5)     UUD 1945 dipandang terlalu sumir, ringkas serta bersifat executive heavy. Selain itu, masih belum lengkapnya pengaturan tentang HAM, lemahnya pembatasan kekuasaan dan tidak memadainya sistem checks and balances.
Meskipun demikian, perubahan konstitusi ini sama sekali tidak mengubah cita-cita awal negara seperti yang dirumuskan para founding fathers negara ini. Untuk itu ditetapkan kanal atau koridor agenda reformasi konstitusi. Di antaranya:
1)     tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
2)     tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)     mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
4)     Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam Penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal;
5)     perubahan dilakukan dengan cara adendum. Berdasarkan koridor tersebut, diharapkan UUD 1945 setelah perubahan dapat menjawab tuntutan reformasi itu sendiri yaitu menciptakan tatanan bernegara yang demokratis secara politik, sosial dan ekonomi sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila.
          Terkait dengan bagaimana mekanisme kedaulatan rakyat dijalankan, founding fathers menjatuhkan pilihan bahwa: Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan. “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dengan bunyi seperti itu maka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah menjadi lembaga pemegang kedaulatan rakyat. MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Ini menjadi masalah serius pada sistem yang demokratis. Prinsip-prinsip kedaulatan rakyat yang terdapat dalam Pancasila menjadi tereduksi. Pemisahan kekuasaan yang menjadi semangat dan roh dalam sistem demokrasi tidak tercermin dalam sistem politik Indonesia. Antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif di Indonesia tidak terdapat batasan yang tegas. Padahal tidak ada suatu negara demokratispun di dunia yang tidak memisahkan kekuasaan negaranya. Jika hal ini sudah diingkari, maka akan terjadi seperti yang dikatakan oleh Montesquieu, yaitu
“Ketika kekuasaan legislatif dan eksekutif bersatu dalam satu orang atau lembaga, berarti kemungkinan akan tidak ada kebebasan, karena kesanggupan akan muncul dengan membuat perundang-undangan yang tiran dan dilakukan oleh pemerintahan monarki atau senat, dan lembaga tersebut akan berbuat tirani.....Dan ketika kekuasaan mengadili bersatu dengan legislatif, maka kehidupan dan kebebasan dari pengadilan tersebut akan kemudian terkena kontrol yang sepihak dimana hakim tersebut menjadi legislatif. Dan ketika kekuasaan mengadili digabung dengan kekuasaan eksekutif, maka hakim mungkin akan bertindak dengan segala kekerasan sebagai penindas”
          Sebagai implikasinya terjadi hubungan yang tidak seimbang antara lembaga-lembaga negara. Prinsip-prinsip check and balances yang seharusnya ada dalam suatu negara yang mengadopsi sistem demokrasi menjadi teringkari. Seluruh lembaga-lembaga negara di Indonesia pada masa itu diharuskan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada MPR. Apalagi ketika kemudian Penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi di bawah Majelis, maka sistem kenegaraan Indonesia menjadi sangat sentralistik secara konstitusional. Padahal kekuasaan yang terpusat hanya pada satu lembaga bahayanya sama dengan kekuasaan yang terpusat pada satu orang (personification of power). Apalagi apabila dalam praktek, pemusatan itu adalah muara dari pemusatan dua-duanya. Jika itu yang terjadi, pendapatnya Lord Acton menjadi berlaku, power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely.
Setelah perubahan UUD 1945, pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tersebut berubah menjadi: Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 setelah perubahan ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan me­nurut Undang-Undang Dasar.”
Berdasarkan perubahan tersebut, kedaulatan rakyat, menurut UUD 1945 setelah perubahan, dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang juga diatur secara jelas kewenangannya dalam UUD 1945 setelah perubahan. Presiden menjalankan kedaulatan rakyat untuk menjalankan pemerintahan negara. DPR menjalankan kedaulatan rakyat untuk membentuk undang-undang dan mengawasi Presiden. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan kedaulatan rakyat dalam bidang yudikatif dan peradilan.
          Perubahan ini sangatlah penting karena, perubahan inilah yang menjadi dasar untuk mereduksi kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR sebagai lembaga penjelamaan seluruh rakyat Indonesia, dan lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara yang sama kedudukannya dengan lembaga negara lain. Kewenangan MPR yang begitu besar seperti hak untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden secara rutin, menetapkan GBHN, dan memberhentikan Presiden menjadi tereduksi. Kedaulatan rakyat, menurut UUD 1945 setelah perubahan, dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang juga diatur secara jelas kewenangannya dalam UUD 1945 setelah perubahan. Presiden menjalankan kedaulatan rakyat untuk menjalankan pemerintahan negara. DPR menjalankan kedaulatan rakyat untuk membentuk undang-undang dan mengawasi Presiden. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan kedaulatan rakyat dalam bidang yudikatif dan peradilan.
          Dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dilahirkan dalam UUD 1945 setelah perubahan, pemisahan kekuasaan di Indonesia menjadi lebih tegas. Selain itu kerangka hubungan antarlembaga negara yang dibangun dalam UUD setelah perubahan ini menjadi lebih sesuai dengan prinsip checks and balances, sebagaimana yang diamanatkan Pancasila, yaitu hubungan yang seimbang antara lembaga negara satu sama lainnya dan saling kontrol berdasarkan ketentuan UUD. Dari sini bisa dipahami bahwa kedaulatan rakyat di dalam pelaksanaan sebuah sistem kenegaraan harus ada batasan yang jelas agar kedaulatan rakyat tidak disalahgunakan.

Mekanisme Kedaulatan Rakyat: Pemilihan Umum

          Sebagai konstitusi politik, UUD 1945 setelah perubahan juga mengatur mengenai mekanisme demokrasi politik, yaitu ketentuan-ketentuan tentang sistem pemilihan anggota legislatif DPR, DPD atau DPRD, Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota, dalam berbagai pasal, yang sebelumnya tidak dituangkan secara tegas dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Dimasukkannya ketentuan-ketentuan tentang pemilihan umum ini mencerminkan telah terjadi interprestasi terhadap sila ke-empat Pancasila (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan) secara komprehensif. Dalam suatu lembaga perwakilan rakyat, seperti lembaga legislatif DPR, DPD atau DPRD, atau pejabat publik tertentu seperti Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota, sistem pemilihan ini bisa berupa seperangkat metode untuk mentransfer suara pemilih ke dalam suatu kursi di lembaga legislatif/parlemen atau kursi pejabat publik tertentu. Namun, ketika pemilihan itu terjadi pada seorang calon anggota legislatif atau pejabat publik tertentu, sistem pemilihan itu bisa berwujud seperangkat metode untuk menentukan seorang pemenang berdasarkan jumlah suara yang diperolehnya. Dalam bahasa yang sederhana, sistem pemilihan ini pada dasarnya berkaitan dengan cara pemberian suara, penghitungan suara, dan pembagian kursi.
          Joko J. Prihatmoko mengutip Aurel Croissant mengemukakan tiga fungsi pokok pemilu. Pertama, fungsi keterwakilan (representativeness). Kedua, fungsi integrasi, yaitu fungsi terciptanya penerimaan partai politik satu terhadap partai politik lain dan masyarakat terhadap partai politik. Ketiga, fungsi mayoritas yang cukup besar untuk menjamin stabilitas pemerintah dan kemampuannya untuk memerintah (governability).
          Perubahan  UUD 1945, dalam konteks ini, menjadi langkah yang sangat maju bagi Indonesia untuk menjadi suatu negara yang demokratis. Sebelum perubahan, UUD 1945 tidak menyebutkan secara eksplisit pengaturan tentang pemilihan umum. Dengan perubahan  yang dilakukan, ketentuan mengenai pemilihan umum ini tertuang dalam konstitusi secara jelas. Mekanisme demokrasi yang menjamin terlaksananya kedaulatan rakyat dalam pengisian jabatan-jabatan lembaga negara diatur dalam satu pasal khusus, yaitu Pasal 22E UUD 1945. Pada pasal tersebut tidak saja diatur mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu di Indonesia,  pasal tersebut juga mengatur tatacara pemilu, termasuk ketentuan pendirian lembaga independen Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasal ini selanjutnya menjadi payung hukum bagi terbentuknya berbagai perundang-undangan baru di bidang politik, yaitu UU Partai Politik, UU Pemilu Legislatif dan UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD).
          UUD 1945 setelah perubahan juga telah mengatur bagaimana mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana yang dirumuskan dalam sila ke-empat Pancasila, yaitu melalui pemilihan umum yang secara khusus diatur di dalam Bab VIIB dengan meletakkan prinsip pemilihan umum yang bersifat universal.
Pasal 22E ayat (1) ”Pemilihan Umum dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali”
Pasal 22E Ayat (2)”Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Pre­siden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sengaja dimasukkan di dalam Pasal 22E Ayat (2) bukan kebetulan semata, melainkan sebuah kesengajaan yang dilakukan oleh para pelaku perumus perubahan UUD 1945 saat itu yang berpendapat bahwa sebaiknya pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD. Sehingga pemiihan umum dilakukan serentak sekali dalam lima tahun, bukan dua kali dengan memisahkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tersendiri yang dilakukan sesudah pemilihan anggota legislatif. Kalau itu dilaksanakan, akan ada lima kotak suara yang harus diisi, yaitu kotak suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Ada banyak keuntungan seandainya pemilihan umum diadakan serentak sebagaimana yang difikirkan oleh pelaku perubahan UUD 1945. Di antaranya, akan terjadi efisiensi biaya, memperpendek tensi suhu politik, dan ketegangan sosial akibat Pemilu. Selain itu, dengan diberlakukannya pemilihan umum serentak maka koalisi antarpartai bisa dilakukan sebelum pemilihan umum, bukan setelah Pemilu Legislatif. Dalam kaitannya dengan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, UUD 1945 menentukan syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para calon Presiden dan Wakil Presiden, sekaligus bagaimana mekanisme yang harus dijalankan dalam pemilihan tersebut. Secara khusus UUD 1945 setelah perubahan mengatur pemilihan Presiden, yaitu dengan keharusan melakukan penggabungan dalam satu paket. Alasan yang berkembang saat  itu diantaranya adalah untuk menyederhanakan partai politik. Dengan diharuskan calon Presiden  dan Wakil Presiden satu paket maka bisa dilakukan koalisi antarpartai untuk memenangkan calonnya.
Pasal 6A Ayat (1) ”Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan se­cara langsung oleh rakyat.”  Selanjutnya Pasal 6 (A) ayat 2 muncul didasari pemikiran bahwa Presiden terpilih agar bisa mudah dalam menjalankan tugas-tugasnya maka harus memiliki dukungan yang kuat dari parlemen (DPR). Oleh karenanya, UUD 1945 mengharuskan bahwa seorang Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. UUD 1945 tidak memberi peluang bagi calon independen untuk mencalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden dengan alasan akan lemah di depan Parlemen sehingga sulit menjalankan roda pemerintahan. Pasal ini juga menegaskan tentang pentingnya partai politik dalam bangunan system kenegaraan yang demoktaris. Tak ada demokrasi tanpa partai politik
Pasal 6A Ayat (2) “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.” Pasal 6A Ayat (3) selanjutnya merupakan buah pemikiran yang sangat mendalam dari pelaku perubahan UUD 1945 untuk memecahkan persoalan yang muncul akibat beraneka ragamnya penduduk Indonesia. Dengan ayat tersebut diharapkan bahwa Presiden dan wakil Presiden yang terpilih mewakili seluruh elemen masyarakat. Artinya, bagaimana sistem yang dibangun tidak dimonopoli oleh suku, agama, golongan, atau daerah tertentu saja, melainkan mencakup seluruh bangsa Indonesia.
Pasal 6A Ayat (3)“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat­kan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.“ Demikian pula pada Pasal 6A Ayat (4). Para pelaku perubahan UUD 1945 saat itu berpendapat bahwa keharusan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden memperoleh suara lebih dari lima puluh persen adalah untuk memperkuat legitimasi seorang Presiden dalam menjalankan roda pemerintahannya.
Pasal 6A Ayat (4)“Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Pre­siden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara ter­banyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
Musyawarah Vs. Voting?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia makna musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah. Sedangkan makna pemufakatan, salah satunya adalah sesuatu yang disepakati. Voting dalam hal ini adalah sebuah mekanisme menuju kesepakatan tersebut. Hal itu juga dilakukan oleh para pendiri bangsa dalam sidang-sidang BPUPK dimana mekanisme voting dilakukan dengan meminta seseorang yang setuju untuk berdiri sedangkan yang tidak untuk tetap duduk. Hal itu dapat dibaca dalam buku A.B Kusuma mengenai pelaksanaan voting dalam menyetujui draft UUD 1945. Ketika Ketua BPUPK, Radjiman Wediodiningrat meminta peserta sidang yang setuju dengan draft UUD untuk berdiri, ketika itu hanya Moh. Yamin yang duduk.[1] Mekanisme Voting juga terdapat dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Hal itu tergambar dalam Pasal 37 yang mengatur tata cara perubahan konstitusi tersebut.
Pasal 1 berbunyi; ”Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.”
Pasal 2 berbunyi; ”Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.”
Sehingga mekanisme voting adalah sebuah cara tersendiri untuk mencapai kata sepakat (mufakat) yang diakui oleh para pendiri bangsa keberadaannya. Mufakat bulat adalah bentuk ideal yang diharapkan, namun akan sangat sulit terjadi dan akan memakan waktu. Apabila musyawarah mufakat dimaknai tanpa terdapat voting, maka penyelenggaraan proses bernegara akan sangat memakan waktu. Demokrasi bagaimanapun menyangkut pilihan. Jika wakil-wakil rakyat telah memilih melalui mekanisme voting, hal itu telah dianggap sebagai sebuah representasi suara rakyat banyak, namun tentu saja benar-benar memperhatikan aspirasi dari rakyat. Sehingga kesimpulan penulis voting merupakan mekanisme menuju mufakat tersebut, voting bukanlah sesuatu hal yang bertentangan dengan Musyawarah menuju mufakat.

Syarat Presiden

          Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden selain harus memenuhi ketentuan di atas, dia juga diharuskan memenuhi syarat sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 6 UUD 1945. 
Pasal 6 Ayat (1) mengatakan, “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.” Syarat “harus seorang warga negara sejak kelahirannya” adalah bagian dari upaya untuk memperjelas syarat seorang Presiden. Sebelum perubahan UUD 1945, ketentuan tersebut berbunyi, “Presiden ialah orang Indonesia asli.” Untuk menentukan yang “asli Indonesia” dan yang “tidak asli” sekarang ini bukanlah sesuatu yang mudah. Sebab, bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang sudah saling berbaur sehingga sulit menerjemahkan definisi “asli” dan “tidak asli.” Dengan rumusan baru tersebut, maka situasi yang diskriminatif bisa dhilangkan. Sementara syarat “tidak pernah me­nerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri” adalah syarat yang baru muncul dalam UUD 1945 setelah perubahan sebagai bagian dari upaya preventif agar tidak terjadi seorang Presiden pernah menjadi warga negara lain.   Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 6A UUD 1945 adalah murni pemilu rakyat. Tidak semua negara yang mengklaim dirinya demokrasi menerapkan sistem pemilu rakyat. Amerika Serikat yang menjadi rujukan utama demokrasi dunia, tidak menganut sistem se-demokratis di Indonesia. Di negara tersebut, dianut mekanisme electoral collage. Seorang calon Presiden meskipun dia memperoleh suara terbanyak dalam pemilu, tetapi dia kalah suara di electoral collage, dia tidak bisa jadi Presiden. Hal inilah yang menimpa Calon Presiden Al Gore dari Partai Demokrat pada 2000. Saat itu, popular votes Al Gore lebih unggul daripada Bush. Dia memperoleh 48.595.533 suara dan Bush hanya 48.363.922 suara. Al Gore unggul 231.611 suara. Artinya, suara rakyat secara langsung mendukung Al Gore sebagai Presiden. Namun, peraturan AS menyebutkan, kepastian siapa yang menang ditentukan oleh electoral collage. Rakyat ke kotak suara untuk memilih elector, bukan memilih Presidennya secara langsung. Selain melakukan pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden untuk mengemban tugas pemerintahan (eksekutif), rakyat juga mempunyai hak untuk memilih para wakil-wakilnya di lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD untuk mengemban tugas legislatif. Pasal 19 Ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan mengatakan, “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.” Sementara pengisian anggota DPD diatur di dalam Pasal 22C Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.” Mengapa harus ada DPD, padahal sudah ada DPR? Inilah pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat. Pemikiran yang muncul saat itu adalah kenyataan di mana penyebaran penduduk Indonesia tidak merata. Walhasil perwakilan di lembaga perwakilan lebih didominasi oleh daerah yang penduduknya padat seperti di pulau Jawa. Untuk itu perlu diadakan sebuah lembaga yang mewakili wilayah, bukan penduduk, dengan jumlah perwakilan yang sama untuk menyuarakan kepentingan wilayah tersebut di tingkat nasional. Dari situ muncul ide pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sekaligus untuk menghilangkan Utusan Daerah di MPR yang dalam hal pengisian keanggotannya selama ini tidak melalui mekanisme pemilihan umum, melainkan dilakukan melalui penunjukan dan pengangkatan. Mekanisme pengisian keanggotan seperti itu oleh banyak kalangan dinilai tidak demokratis dan keluar dari konteks perwakilan yang diembannya. Panitia Ad Hoc BP MPR yang merumuskan rancangan perubahan UUD 1945 tidak pernah berpikir untuk membubarkan MPR, tetapi sepakat bahwa keanggotaan MPR semuanya harus diisi melalui pemilihan umum, bukan melalui penunjukan maupun pengangkatan. Oleh karenanya, dipikirkan mekanisme untuk mengisi keanggotaan MPR selain dari anggota DPR. Keanggotan MPR saat itu, periode 1999-2004 dan periode-periode sebelumnya adalah anggota DPR ditambah Utusan Golongan dan Utusan Daerah. Setelah perubahan, Utusan Daerah inilah yang kemudian menjelma menjadi Dewan Perwakilan Daerah. Sedangkan Utusan Golongan dihapus. Persoalan tidak hanya sampai di situ. Pada Perubahan Ketiga UUD 1945 juga disepakati bahwa kekuasaan MPR dikurangi.
Pasal 2 Ayat (2) berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.” 
Pasal 3 Ayat (1)  berbunyi,  ”Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
Ayat (2) berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ayat (3) berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan mempertimbangkan bahwa kewenangan yang dimiliki oleh MPR tersebut tidak dijalankan setiap hari, perlu dipikirkan kewenangan tambahan bagi DPD agar lembaga ini bisa eksis. Maka diberilah beberapa kewenangan, yaitu pada Pasal 22D.
Pasal 22D Ayat (1) berbunyi, “Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pem­bentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.”
Ayat (2) berbunyi, “Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi dae­rah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pe­mekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pen­dapatan dan belanja negara dan rancangan un­dang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidik­an, dan agama.”
Dan Ayat (3) berbunyi, “Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pem­bentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubung­­an pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk di­tindaklanjuti.” Di samping bisa secara langsung memilih Presiden dan wakil Presiden, serta DPR, DPD, dan DPRD, rakyat juga mempunyai hak untuk memilih Kepala Daerah secara langsung. Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 setelah perubahan mengatakan, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepa­la pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di­pi­lih se­ca­ra demokratis.” Pendapat yang berkembang pada saat itu “dipilih secara demokratis” adalah tidak harus dilakukan pemilihan secara langsung, mengingat karakteristik, budaya, struktur sosial, dan tingkat pendidikan daerah di Indonesia berbeda-beda. Untuk itu, pasal tersebut mengakomodir bentuk pemilihan kepala daerah dengan dipilih langsung atau tidak langsung, yang penting harus dilakukan  secara demokratis. Ketentuan dipilih secara demokratis juga secara otomatis menegaskan bahwa pemilihan Kepala Daerah tidak diharuskan diusulkan oleh oleh partai politik atau gabungan partai politik,  sebagaimana ditetapkan di dalam pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Dalam perkembangannya, beberapa waktu yang lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah Pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu atau tidak terserah pembuat UU. Memasukkan hal tersebut dalam rezim pemilihan umum oleh MK ditetapkan tidak melanggar Konstitusi. MK juga memutuskan bahwa perseorangan bisa mencalonkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DPR dan Presiden dengan membuat UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang memasukkan pilkada ke dalam rezim pemilu. Artinya, dari sudut pandang konsepsinya, pilkada dan pemilu sudah dianggap sebagai satu kesatuan rezim. Selain itu, UU tersebut juga sudah mengatur mengenai calon perseorangan dengan syarat-syarat yang diatur di dalam UU tersebut.

Partai Politik          

          Sebagai sebuah negara demokrasi peran penting partai politik dalam kehidupan bernegara adalah sebuah keniscayaan. Tidak ada sistem politik yang dapat berlangsung tanpa partai politik, karena partai politik adalah pilar utama demokrasi. Dalam demokrasi, partai politik mencerminkan suatu preskripsi tentang negara dan masyarakat yang dicita-citakan dan hendak diperjuangkan. Sebab partai politik menjadi media atau sarana partisipasi warga negara dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik dan dalam penentuan siapa yang menjadi penyelenggara negara pada berbagai lembaga negara baik di pusat maupun di daerah. Selain itu, partai politik juga mengemban fungsi yang sangat strategis, yaitu fungsi artikulasi kepentingan, fungsi agregasi kepentingan, fungsi sosialisasi politik, fungsi rekrutmen politik, dan fungsi komunikasi politik. Peran dan kewenangan partai politik dalam UUD 1945 yang sejalan dengan prinsip-prinsip dasar negara Pancasila disebutkan secara jelas.
Pasal 6A Ayat (2) mengatakan, ”Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Pasal 22E Ayat (3) mengatakan, ”...peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.” Karena peranannya yang begitu penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, partai politik tidak bisa dibubarkan kecuali dengan putusan Pengadilan, yaitu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 mengatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang ke­wenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memu­tus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan ten­tang hasil pemilihan umum. Selanjutnya, setelah perubahan, UUD 1945 juga mengatur secara rinci tentang Hak Asasi Manusia. Pengadopsian ketentuan negara untuk mengakui, melindungi dan menjamin tegaknya Hak Asasi warga negaranya, dalam Perubahan UUD 1945, adalah bagian dari upaya menterjemahkan salah satu nilai dasar negara ini, yaitu nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Hak Asasi Manusia merupakan sesuatu yang melekat dalam diri manusia sejak manusia lahir dan karenanya ia tidak diberikan dan tidak boleh dibatasi pelaksanannya oleh pihak manapun. Berdasarkan hal ini, negara memang perlu untuk menyatakan hal-hal mengenai perlindungan serta jaminannya terhadap Hak Asasi Manusia dalam suatu hukum dasar tertulis (konstitusi). UUD 1945 sebelum perubahan hanya berisikan beberapa pasal saja mengenai Hak Asasi Manusia, diantaranya adalah hak untuk berorganisasi dan berkumpul (Pasal 28) dan hak untuk memeluk agama dan kepercayaannya (Pasal 29 ayat (2) ). Dalam  Universal Declaration of Human Rights yang telah disahkan oleh Indonesia, ada banyak sekali hak warga negara yang tergolong sebagai Hak Asasi Manusia, yang belum tertuang dalam konstitusi Indonesia.  Dalam perubahan UUD 1945, semua pasal mengenai Hak Asasi Manusia dalam Piagam PBB tersebut diadopsi menjadi bab mengenai Hak Asasi Manusia dalam konstitusi Indonesia. Pasal-pasal yang telah memuat HAM tersebut diatur dengan klausul yang bersifat pernyataan.  Berikut adalah contoh pasal-pasal Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 setelah perubahan: Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, dan Pasal 28J, Hal berikutnya yang juga dirumuskan kembali dalam UUD 1945 setelah perubahan adalah pengaturan mengenai kekuasaan kehakiman. UUD 1945 sebelum perubahan dalam Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman. Sementara ayat (2) pasal 24 dan Pasal 25 mengamanatkan untuk mengatur susunan dan kekuasaan badan kehakiman serta syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim dalam undang-undang, bukan konstitusi. Padahal, pendelegasian aturan-aturan selanjutnya kepada UU tersebut akan membuka peluang bagi lembaga eksekutif sebagai salah satu komponen pembentuk UU, untuk membuat UU yang dapat menguntungkan bagi kekuasaannya. Dengan kata lain, UUD 1945 sebelum perubahan telah memenjarakan kemandirian kekuasaan kehakiman untuk tunduk pada pemerintah. Tentu saja hal ini bertentangan dengan semangat keadilan sosial. UUD 1945 setelah perubahan sebagai bentuk penafsiran Pancasila memandang bahwa dalam negara demokratis, kemandirian kekuasaan kehakiman adalah satu hal yang mutlak untuk dapat dapat menjamin tegaknya supremasi hukum. Karenanya ia tidak seharusnya "diberikan" oleh pemerintah maupun parlemen (melalui undang-undang), melainkan dinyatakan dalam konstitusi secara tegas. Dalam UUD 1945 setelah perubahan disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah bebas dan tidak memihak (Pasal 24). Selain itu, perubahan UUD 1945 juga mengatur mengenai fungsi dan kewenangan untuk melakukan judicial review (Pasal 24A), suatu langkah maju mengingat UUD 1945 tidak mengatur mengenai judicial review ini.
D. Penutup
Demokrasi berlandaskan Pancasila adalah demokrasi yang sangat berciri khas Indonesia, namun konsepnya sangat sesuai dengan kriteria-kriteria demokrasi yang berlaku umum. Tentu kekhususan demokrasi Pancasila menimbulkan beberapa perbedaan dengan demokrasi yang berlaku pula di negara lain. Sebagaimana diungkapkan Soekarno bahwa negara ini juga dilaksanakan dengan prinsip ”gotong royong” yang merupakan cita khas cara kerja Indonesia, maka demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang tidak akan pernah bisa mutlak diidentikan dengan demokrasi negara-negara lain di dunia. Demikian, semoga bermanfaat.












Daftar Pustaka

Buku
Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat, Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara, Masyarakat dan Kekuasaan, Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, 2001.
As'ad Said Ali, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, Jakarta: LP3ES Indonesia, 2009
Deddy Ismatullah dan Asep A. Sahid Gatara, Ilmu Negara dalam Multi Perspektif, Kekuasaan, Masyarakat, Hukum, dan Agama, Bandung: Penerbit CV. Pustaka Setia, 2007
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Konstitusi Press, 2005
Franz Magnis – Suseno, Filsafat Sebagai Ilmu Kritis
Inu Kencana Syafiie, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2003
Larry Diamond, Revolusi Demokrasi, Perjuangan untuk Kebebasan dan Pluralisme di Negara sedang Berkembang, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1994
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2002
Mohammad Hatta, Demokrasi Kita, Pikiran-pikiran Tentang Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat, Bandung: Penerbit Sega Arsy, 2008
P. Sharma, Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta: Yayasan Menara Ilmu, 2004
Padmo Wahjono, Ilmu Negara, Jakarta: Ind Hill Co, 1996 h. 153
RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
Robert W Hefner, Politik Multikulturalisme, Menggugat Realitas Kebangsaan, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2007
Saafroedin Bahar, Ananda B. Kusuma, dan Nannie Hudawati (peny.), Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945,(Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995
Slamet Effendy Yusuf dan Umar Basalim, Reformasi Konstitusi Indonesia, Perubahan Pertama UUD 1945, Jakarta: Pustaka Indonesia Satu (PIS), 2000
Sutjipno, Perubahan UUD 1945 Tahun 1999-2002 (dalam bahasa akademik, bukan politik), Jakarta: Penerbit Konstitusi Press, 2007
Umar Basalim, Pro-Kontra Piagam Jakarta di Era Reformasi, Jakarta: Pustaka Indonesia Satu








0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer