Breaking News
Loading...
Senin, 11 Juli 2011

MEMBINGKAI PLURALISME DALAM DEMOKRASI

18.35
MEMBINGKAI PLURALISME DALAM DEMOKRASI
Masalah dan Kendala yang dihadapi di Indonesia

Kata “plural” bermakna jamak dan beragam. Pluralisme merupakan suatu kondisi dimana segala ragam corak dan warna terhimpun dengan segala perbedaan yang ada. Kondisi perbedaan yang ada ini bukan ingin dilebur menjadi satu ragam baru melainkan justru dibiarkan untuk memperkaya dinamika ragam yang ada.

Dalam kehidupan beragama, pluralisme merupakan keyakinan bahwa kebenaran terdapat dalam berbagai agama. Tidak ada kebenaran tunggal. Para penganut paham ini mengakui dan menghargai perbedaan yang ada dan bersama-sama berupaya menjalin kerjasama. Sebagaimana pernah disyaratkan oleh Alwi Shihab bahwa dalam pluralisme sikap yang penting untuk diterapkan adalah tidak semata menunjuk pada kenyataan tentang adanya kemajemukan namun juga keterlibatan aktif dalam kemajemukan tersebut. Keterlibatan tersebut ditunjukkan melalui sikap interaktif secara positif dalam lingkungan yang majemuk, tidak melakukan klaim kepemilikan tunggal (monopoli) atas suatu kebenaran, dan sikap yang terbuka terhadap perbedaan-perbedaan yang ada.

Dalam kehidupan politik, pluralisme berarti adanya perguliran/ruling dalam kekuasaan. Penyebaran kekuasaan juga berarti adanya otoritas secara luas yang terbagi dalam struktur-struktur kekuasaan diantara pejabat pemerintah, individu, dan kelompok-kelompok. Pluralisme juga menjadi fondasi yang kokoh bagi terciptanya demokrasi. Karakteristik pluralisme dalam demokrasi disyaratkan dengan kesempatan untuk berfikir secara bebas, adanya penghargaan terhadap kelompok-kelompok minoritas, adanya konflik dan konsensus yang dapat diatur secara damai dan menghindari kekerasan, adanya partisipasi politik, serta adanya tingkat kepercayaan dan kepatuhan yang tinggi pada konstitusi dan kebijakan-kebijakan yang demokratis.

Sebagai bangsa yang memiliki keragaman etnis, agama, dan budaya yang luar biasa, Indonesia seringkali dijadikan ajang pemantauan bagaimana proses-proses demokrasi dapat dilangsungkan. Persentuhan ragam budaya dan agama antar kelompok masyarakatnya yang telah berlangsung sejak lama ini juga telah melahirkan ragam konflik dan konsensus yang terjadi. Demokrasi yang oleh Robert Dahl juga disyaratkan dengan terciptanya karakteristik pluralisme yang kondusif bagi sebuah negara ini mendapatkan gymnasium-nya di Indonesia. Lalu bagaimana sesungguhnya kondisi pluralisme di Indonesia?

Sebuah Pluralisme yang Malu-Malu

Sebagaimana diakui oleh salah satu aktifis yang selama ini bergiat pada isu-isu tentang luralisme dan kaum minoritas di Indonesia, Trisno Sutanto5, dengan keragaman etnis, agama, dan budayanya tersebut, masyarakat Indonesia memang menjadi masyarakat yang lural. Tetapi masih berdiri sendiri-sendiri. Keragaman yang ada menjadi sekedar indifference satu sama lain. Pluralisme yang kemudian tercipta sekedar masyarakat yang hidup bersama-sama tetapi sesungguhnya mereka hidup dalam dunianya sendiri-sendiri. Inilah kiranya apa yang kemudian diistilahkan oleh Alwi Shihab sebagai pluralisme yang alu-malu.

Dengan pluralisme yang malu-malu ini lebih lanjut menurut Trisno, telah menciptakan asyarakat Indonesia yang religius tetapi tidak beragama. Padahal, dengan keragaman  udaya yang ada, masyarakat Indonesia seharusnya bisa lebih religius tanpa harus terlibat  alam dogma-dogma yang kaku. Karena sesungguhnya tidak ada agama yang murni di Indonesia. Semua sudah diolah dengan kultur budaya yang ada. Karenanya kemudian, agama yang sebenarnya merupakan sesuatu yang sekunder. Namun begitu kondisi ini dapat
berbalik arah. Agama dapat menjadi faktor penentu ketika sentimen-sentimen menyangkut formalisasi dan puritanisasi agama dibangkitkan.

Masih kuatnya pandangan agama dan primordialisme menyangkut etnis dan kedaerahan dapat dilihat dari pandangan para aktor rekonsiliasi konflik agama saat dimintai informasi bagaimana pandangan masyarakat mengenai identitas mereka. Bila dilihat pada tabel maka tiga angka besar menyangkut identitas masyarakat ditempati oleh agama, desa, dan etnis.

Tabel 1:
Identitas
Indonesia
Etnis
Agama
Desa
Kabupaten
Pandangan Aktor Rekonsiliasi
19.1%
25.5%
27.7%
27.7%
12.8%
Data diambil berdasarkan informasi para aktor rekonsiliasi konflik agama tentang identitas masyarakat.

Data diatas mengindikasikan bahwa primordial masyarakat masih berada pada tingkat yang tinggi. Identitas lokal (desa) dan agama menjadi label penting bagi keberadaan mereka.  Sebuah fenomena yang bila tidak diolah dengan baik akan rawan menjadi bibit konflik dan  mengancam keberadaan pluralisme di Indonesia. Konflik-konflik yang pernah terjadi di Indonesia dengan latar belakang etnis seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah di Kalimantan dan umat beragama di Ambon merupakan beberapa contoh betapa identitas etnis dan agama masyarakat Indonesia membutuhkan manajemen konflik yang baik.

Trisno kemudian menengarai ada persoalan-persoalan ditingkat kultural dan structural menyangkut pluralisme dan pandangan keagamaan masyarakat Indonesia. Hal sama yang juga diyakini oleh aktifis lainnya yang juga bergiat pada upaya-upaya dialog antar umat beragama, Ulil Abshar Abdalla. Ditingkat kultural, persoalan-persoalan tersebut menyangkut pandangan keagamaan yang bersifat dogmatis. Sementara di tingkat struktural, menyangkut peran negara yang turut campur dalam kehidupan beragama masyarakatnya.

Negara yang Ikut Menjamah Wilayah Agama

Bagi Trisno, selain persoalan kultural, problem krusial lainnya menyangkut pluralisme dan roses demokrasi di Indonesia adalah saat negara turut masuk dalam wilayah agama dan mulai menentukan mana yang disebut agama dan mana yang tidak. Masih banyak aturan-aturan alam keberagamaan yang harus mengikuti aturan-aturan yang diterapkan negara. Trisno lalu mencontohkan undang-undang tahun 1965 yang mengatur tentang pencegahan  penodaan terhadap agama dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan agama yang  merugikan kelompok minoritas. Padahal, sebagai pihak yang seharusnya bersikap netral, negara menjamin kebebasan warganegaranya untuk memilih agama manapun bahkan termasuk pilihan untuk tidak beragama.

Kasus lainnya menyangkut pengakuan terhadap apa yang disebut sebagai agama. Sejauh ini pemerintah baru mengakui lima agama besar plus Kong Hu Cu dan memasukkan agama-agama yang dianut masyarakat adat sebagai aliran kepercayaan. Sebagaimana kita ketahui, banyak masyarakat adat di Indonesia memiliki agamanya sendiri. Banyak suku adat yang terpaksa harus mengganti agamanya dengan agama “resmi” yang ada agar mereka dapat memperoleh dokumen-dokumen sipil. Upaya-upaya yang dilakukan kelompok masyarakat agama Kaharingan di Kalimantan Tengah untuk dapat diakui sebagai agama dan tidak  digabungkan dengan agama Hindu hanyalah satu contoh bagaimana negara begitu berperan
dalam wilayah agama.

Selain itu, meski pemerintah juga sudah meratifikasi konvesi undang-undang anti diskriminasi namun pada prakteknya masih ada kasus-kasus diskriminasi lainnya. Hal tersebut misalnya dapat dilihat pada kasus-kasus penutupan beberapa rumah ibadah yang disebabkan keberadaan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Mentri Agama pada tahun 1998 tentang pendirian tempat ibadah. Kantor Catatan Sipil yang masih melanggengkan pengakuan hanya terhadap agama-agama “besar” juga merupakan bentuk pembatasan terhadap hak asasi seseorang untuk bebas memilih agama yang hendak dipeluknya. Persoalan-persoalan menyangkut perkawinan beda agama ataupun pasangan penghayat kepercayaan di kantor catatan sipil setempat merupakan bukti bahwa kebijakan rasial diskriminatif masih terpelihara dengan subur dalam mekanisme birokrasi pemerintahan saat ini.

Tentang masih adanya undang-undang yang bersikap diskriminatif juga diakui oleh Ester Yusuf, aktifis yang juga bergiat pada isu-isu kelompok minoritas. Menurutnya, meski undang-undang tentang diberlakukannya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI) telah dicabut namun bentuk-bentuk diskriminasi terhadap warga Tionghoa masih ada di negeri ini. Beberapa undang-undang malah dibiarkan begitu saja dan kebijakannya terus berdampak sampai sekarang. Ester kemudian mencontohkan undang-undang tentang asimilasi dan pengambilalihan properti yang dulunya milik organisasi-organisasi etnis Tionghoa. Juga aturan-aturan yang sebetulnya untuk WNA (Warga Negara Asing) kemudian diberlakukan untuk WNI (Warga Negara Indonesia) etnis Tionghoa. Atau perlakuan diskriminatif lainnya seperti tidak masuknya orang Tionghoa dalam kategori orang yang bisa mendapatkan Kredit Usaha Kecil (KUK) karena dianggap sebagai bukan orang miskin. Padahal, ukuran kaya miskinnya seseorang tentu tidak berkait dengan etnisitas. Belum lagi aturan-aturan dalam pencatatan sipil seperti akta kelahiran, kematian, tanda penduduk, dan sejenisnya yang menggunakan metode pencatatan dan nomor urut yang berbeda untuk etnis Tionghoa.

Pandangan tentang demokrasi yang masih bersifat delegatif ini sejalan dengan pendapat para aktor demokrasi lainnya yang tersebar di 29 provinsi di Indonesia. Saat ditanya tentang hak dan institusi demokrasi menyangkut hak minoritas dan rekonsiliasi, pilihan terbanyak mereka berada pada level baik. Demikian halnya dengan hak dan institusi menyangkut kebebasan beragama, menggunakan bahasa, dan melestarikan budaya. Meski begitu, saat ditanya mengenai hak dan institusi menyangkut kesetaraan warga negara dan independensi partai dari kepentingan etnis dan agama, banyak dari para aktor yang menganggap kondisinya masih buruk.

Tabel 2:
No.
Hak dan Institusi (H/I) Demokrasi
Kualitas H/I Demokrasi (%)
Kualitas H/I
setelah 1999 (%)
Baik
Buruk
[+]
[-]
[=]
1.
Kesetaraan warga negara
34.0
66.0
39.6
20.8
39.6
2.
Hak minoritas dan rekonsiliasi
85.4
14.6
38.3
19.1
42.6
3.
Kebebasan beragama, menggunakan bahasa, dan melestarikan budaya
79.2
20.8
64.6
8.3
27.1
4.
Independensi partai dari kepentingan etnis dan agama
20.8
79.2
14.9
34.0
51.1

*Data diambil berdasarkan penilaian para aktor yang bergiat dibidang rekonsiliasi konflik agama yang tersebar di 29 provinsi tentang hak dan institusi demokrasi.

Tabel diatas menunjukkan bahwa untuk penilaian terhadap kebebasan beragama, menggunakan bahasa, dan melestarikan budaya berada pada kondisi baik. Perkembangannya pun semakin bertambah baik pasca pemilu 1999. Demikian halnya penilaian untuk penghargaan bagi hak-hak minoritas dan upaya-upaya rekonsiliasi. Namun dalam hal kesetaraan warganegara dan independensi partai dari kepentingan etnis dan agama masih berada pada kondisi yang buruk. Hal ini menunjukkan bahwa penghargaan pada hak-hak minoritas dan kebebasan beragama masih pada taraf institusional dan bersifat delegatif. Pada prakteknya, masih banyak contoh kasus menyangkut kesetaraan warga negara dan pembebasan agama dari ragam kepentingan berada pada kondisi yang memprihatinkan.

Lemahnya Gerakan Para Aktor Pro Demokrasi

Sementara itu ditingkat kultural, kendala yang dihadapi menyangkut pluralisme dan proses demokratisasi di Indonesia menurut Ulil adalah tingkat kecurigaan masyarakat yang masih tinggi. Selain masih adanya kelompok-kelompok agama yang memandang dari sudut pandang doktrin agama dan demokrasi sebagai sesuatu yang konfliktual dan anti-tetikal. Hal ini akan berimplikasi pada wacana keagamaan yang terus menerus diposisikan berlawanan dengan kehidupan demokrasi. Meski pada akhirnya banyak juga kelompok-kelompok yang menggunakan perangkat-perangkat demokrasi untuk mencapai tujuan mereka menyebarkan dan mensosialisasikan pandangan-pandangan mereka yang bersifat  eksklusif.

Hal lainnya menurut Ulil, menyangkut lemahnya pengorganisasian umat. Organisasi-organisasi massa yang ada selama ini lebih terkait dengan dua hal. Pertama, politik identitas. Untuk kasus ini, banyak kelompok-kelompok masyarakat yang diorganisir lebih karena identitas keislaman mereka terancam oleh kelompok lain yang berbeda identitasnya. Kedua, masyarakat yang diorganisir berdasarkan keterikatan pada tokoh-tokoh kharismatik yang pada akhirnya organisasi-organisasi massa yang dibentuk diorganisir untuk kepentingan para tokoh-tokoh tersebut.

Hal ini berkesesuaian dengan data yang dihasilkan pada riset ini. Bila dilihat pada table kedua diatas nampak bahwa masih sulit untuk mengharapkan independensi partai dari kepentingan etnis dan agama. Sebuah kondisi yang menunjukkan bahwa kepentingan etnis dan agama tertentu masih menjadi komoditi yang laik jual bagi partai politik atau organisasi-organisasi massa tertentu.

Ironisnya, kepentingan menggunakan simbol-simbol agama dan etnis ini lebih banyak dilakukan oleh orang-orang yang bukan termasuk dalam kategori para aktifis yang aktif dalam upaya-upaya rekonsiliasi. Hal itu dapat dilihat dari jawaban para aktor pro demokrasi untuk isu rekonsilasi konflik agama saat ditanya tentang bagaimana hubungan mereka terhadap kebebasan membentuk partai, merekrut anggota, dan mengkampanyekan caloncalon mereka untuk menduduki kekuasaan di pemerintah. Jawaban terbesar mereka adalah hanya sesekali menggunakan (31.3%). Itu pun dengan posisi yang menurut mereka lemah (68.8%).





Tabel 3:
Hak & Institusi
Demokrasi
Relasi
Posisi
Memaju-kan
Menggu-nakan
Sesekali Menggu-nakan
Mencari
Alternatif
Kuat Lemah
Kebebasan membentuk
partai, merekrut  ang-gota, dan berkampa-nye
22.9%
22.9%
31.3%
22.9%
31.3%
68.8%

Bila dilihat dari wilayah gerakan para aktor pun akan tampak terlihat bahwa sebagian besar, orang-orang yang bergerak pada isu-isu pluralisme dan rekonsiliasi ini lebih di sektor social ketimbang di wilayah politik atau ekonomi yang mempunyai dampak kebijakan langsung. Wilayah sosial merupakan ranah yang paling banyak digeluti oleh para aktor rekonsiliasi. Wilayah yang sering juga disebut sebagai civil society ini terdiri atas organisasi-organisasi keagamaan, komunitas lokal, lembaga kajian/penelirtian, media, dan unit-unit swadaya masyarakat. Jumlahnya mencapai 63,4%. Sedang wilayah politik yang terdiri atas parlemen, birokrasi pemerintahan, dan partai politik menjadi pilihan para aktor dengan jumlah yang hanya mencapai 26,8%. Sektor bisnis yang menjadi wilayah ekonomi menjadi wilayah yang paling minimal dengan jumlah presentase dibawah 10%.

Tabel 4:



Kelemahan gerakan para aktor pun ditunjukkan dengan pengakuan mereka yang lebih banyak bergerak di tingkat lokal. Hal yang membuat gerakan mereka masih tersegmentasi dan sulit untuk menghilangkan bias-bias primordialisme.

Strategi Para Aktor Pro Demokrasi

Dengan kondisi tersebut, apa yang seharusnya dilakukan oleh para aktor pro demokrasi menyangkut persoalan pluralisme di Indonesia? Menurut Trisno, ada dua hal mendasar yang harus dilakukan. Pertama, secara kultural melakukan perubahan mendasar pada halhal yang menyangkut keagamaan. Dengan kata lain, merubah paradigma beragama. Hal lain yang tak kalah penting adalah merubah pola pendidikan keagamaan yang sangat formalistik menjadi lebih substantif dengan memasukkan tema-tema demokratisasi, HAM,dan citizenship dalam pengajaran keagamaan.
Kedua, secara struktural, harus ada penjaminan terhadap hak-hak sipil dalam setiap warga negara. Setiap warga harus diakui setara, sederajat, dihadapan hukum. Contoh nyata yang dapat dilakukan adalah dengan secara konkret mencabut segala peraturan diskriminatif dan meletakkannya di dalam politik kewarganegaraan yang setara. Perubahan secara structural ini harus dilakukan oleh negara. Meski begitu menurut Trisno, perubahan secara structural tidak akan berarti bila secara kultural tidak berubah.

Upaya perubahan secara kultural juga ditegaskan oleh Ulil. Menurutnya, harus ada upaya-upaya dari masyarakat itu sendiri untuk dapat mengorganisir diri untuk kepentingan diri mereka sendiri. Bukan untuk pemimpin atau tokoh-tokohnya. Selain perlu juga terus diupayakan menumbuhkembangkan dialog antar kelompok yang terus menerus dan pembongkaran wacana keagamaan.

Perlunya sinergitas perubahan di tingkat negara dan kelompok-kelompok masyarakat juga diakui oleh Ester. Menurutnya, negara memang bertanggung jawab atas terciptnya kehidupan yang adil. Namun di sisi lain, keadilan itu juga harus mampu diciptakan oleh masyarakat dengan memberikan masukan dan usulan perundang-undangan dan mendesaknya agar menjadi produk hukum.

Sayangnya, menurut Trisno, gerakan-gerakan antar umat beragama yang ada selama ini bukan merupakan gerakan yang proaktif. Gerakan-gerakan tersebut dilakukan lebih sebagai reaksi ketika politik identitas keagamaan jadi wacana negara. Trisno lalu menyarankan ke depan gerakan-gerakan ini seharusnya lebih proaktif sebagai gerakan sosial politik dan tidak semata-mata dalam perspektif keagamaan. Trisno juga tidak berharap banyak pada para agamawan yang mempunyai kedudukan formal. Menurutnya, upaya-upaya membangun sosial keagamaan selama ini lebih nyata hasilnya bila dilakukan oleh para aktifis yang telah berhasil menanggalkan baju keagamawanannya. Hal yang membuat mereka kemudian lebih mudah untuk lintas sektoral. Pandangan Trisno ini juga senada dengan pendapat para aktor lainnya. Bila dilihat pada tabel berikut akan tampak bahwa wilayah gerakan para aktifis rekosiliasi lebih banyak di tingkat organisasi-organisasi agama dan komunitas basis yang berjuang membangun civil society melalui upaya-upaya membangun kesadaran masyarakat melalui program pendidikan, pelatihan, dan diskusi.

Tabel 5:
Strategi
Upaya yang dilakukan
Prosen-tase
Melalui civil society
Membangun kesadaran masyarakat basis melalui  program pendidikan, pelatihan, dan diskusi
84.2%
Melalui sistem hukum
Memberikan advokasi hukum
0%
Melalui sistem politik
Melakukan lobi, hearing, usulan ke DPR/DPRD, politisi, pejabat pemerintah untuk  mempengaruhi kebijakan
2.6%
Melalui civil society dan sistem hukum
Mengorganisir masyarakat basis serta melakukan advokasi hukum ke pengadilan
5.3%
Melalui civil society dan  sistem politik
Membangun kesadaran politik, kemampuan, dan keterampilan demokratik masyarakat basis melalui program pendidikan dan pelatihan guna melakukan advokasi kebijakan dan aksi
politik
5.3%
Melalui civil society, system hukum, dan sistem politik
Mengorganisir, mengkonsolidasikan kekuatan ma-syarakat, melakukan gugatan politik dan hukum guna mempengaruhi kebijakan/ peraturan perun-dang-undangan
2.6%
Melalui sistem hukum dan sistem politik
Melakukan lobi, hearing, konsultasi, tawar menawar dengan para politisi, pembuat peraturan perun-dang-undangan atas isu-isu tertentu
0%
Lewat program-program pendidikan, pelatihan, dan diskusi tersebut upaya-upaya membangun kesadaran masyarakat nampaknya lebih mudah dilakukan. Meski juga tidak berarti tidak ada tentangan yang harus dihadapi. Bila dilihat dari latarbelakang para actor pro demokrasi yang selama ini bergiat pada isu-isu pluralisme dan hak minoritas juga terlihat bahwa banyak dari mereka yang tidak lagi terikat pada lembaga-lembaga formal. Termasuk diantara mereka yang tadinya terikat pada protokoler kelembagaan yang kaku kemudian memilih untuk mencari alternatif lain agar mereka dapat bebas bergerak. Hal tersebut dapat dilihat misalnya lewat pengakuan Suster Brigitta Renyaan yang memilih untuk tidak berdiam diri di dalam biara dan menanggalkan seragam biarawatinya untuk dapat bebas bergerak di daerah konflik.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer